MORUT- Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng panggil Sekda Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur dan Kabid Asset Pemda Morut, Tril Betlin Diwonda, SE untuk memberikan keterangan di ruang subdit III Tipidter Polda Sulteng, Senin, 23 Juni 2025.
Berdasarkan foto surat pemanggilan yang di peroleh media ini, Polda Sulteng tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, terkait penyerobotan lahan atau pengalihfungsian asset Pemda oleh PT. Merak Borindo Mandiri (MBM) tahun 2024 dan 2025.
Kasus ini tentu menarik perhatiaan publik, siapa sebenarnya yang memberikan izin penggunaan asset daerah sebagai workshop perusahaan tambang.
Sebuah pesan singkat memberikan informasi, jika perusahaan menyewa lahan ini.
“Ada info perusahaan sewa ini lahan,”tulis sumber media ini
Jika benar ada sewa, tentu bukan nilai yang sedikit. Mengapa DPRD Morut tidak ketahui, kemana sewanya?
Pertanyaan itu akan terjawab pekan depan dalam proses pemeriksaan. Warga Morut memberikan apresiasi atas upaya Polda Sulteng usut kasus ini.
Komentar