Rotasi Sejumlah Pejabat di Morut Jadi Kontroversi
Palu- Pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) tanggal 19 januari 2020 oleh Bupati Morut Moh. Asrar Abd Samad menjadi polemik,
Sejumlah pejabat baik yang menduduki jabatan baru dan yang berpindah tidak memiliki dasar surat keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam melaksanakan tugasnya dan praktis menganggu pelayanan,
Seperti Camat Petasia Barat di jabat Sat Yun Man Bert Lauo menggantikan Ederson Engka S.Sos telah dilakukan serah terima jabatan pada tanggal 20 januari 2021,
Saat dikonfirmasi media ini via telpon Sat Yun Man Bert Lauo mengatakan
“SK jabatan ada, yang belum diambil itu surat pernyataan menduduki jabatan dengan surat pernyataan pelantikan di kepegawaian,”ujarnya (21/1)
Rahmawati Donda, MM Kepala bagian humas dan protokol yang baru menjabat mengatakan dengan tegas akan melaksanakan tugas sesuai SK,
“Saya mau melaksanakan tugas sesuai SK,” tegas Rahmawati Donda(21/1)
Hal yang sama di ungkap Nur Afny Makawaru, SKM kepala Puskesmas Lemo yang baru menjabat,
“Saya belum melaksanakan tugas, karena menunggu SK pak,”ujarnya (21/1)
Sejumlah pejabat lain yang di non job pun mengaku belum tau dimana kantornya dan jabatan apa yang ditugaskan,
Kami mengkonfirmasi Syukur Laraga yang ditunjuk menjabat selaku PLH Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah (BKPSDM), saat dikonfirmasi media ini mengatakan sudah mulai bertugas untuk menyelesaikan persoalan yang ada,
“Alhamdulillah sesuai surat perintah bupati Morowali Utara ditunjuk sebagai pelaksana harian (PLH) kepala BKPSDM tertanggal 21 Januari 2021 sudah mulai bertugas untuk menyelesaikan persoalan yang ada saat ini,
Terkait SK yang dimaksud banyak juga tadi yang menanyakan ke saya, dan saya sampaikan sekarang ini saya masih menunggu SK beserta surat-surat yang prosesnya dari pejabat lama untuk segera bisa diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditanda tangani dan bisa dibagi kepada pejabat yang dilantik,”ujar Syukur Laraga (21/1).
Pelantikan yang dilakukan dilingkup pemda Morut ini pun mendapatkan respon Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola dengan menerbitkan surat No 800/21/RKO tanggal 20 januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Morut dan ditembuskan kepada Mendagri, ketua komisi ASN dan ketua DPRD Morut
Dalam surat gubernur menegaskan pengangkatan dan pemberhentian (mutasi/rotasi jabatan) yang dilakukan Bupati Morut 19 januari 2021 tidak sesuai prosedural dan mekanisme berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,
Gubernur Sulteng selaku wakil pemerintah pusat meminta Bupati Morut melaporkan secara tertulis pelaksanaan pelantikan yang dimaksud selambat-lambatnya 25 januari 2021.
Hendly Mangkali
Komentar