Istri Kadis Nakertrans Morut Menetap Di Palu, Diduga Asik Pakai Mobil Dinas Asset Pemda
BERITAMORUT.COM- Diduga memberikan fasilitas mobil dinas untuk keluarganya, dalam hal ini istrinya, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Jamaludin Sudin melanggar penegakan disiplin PNS yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010.
Dari informasi terpercaya yang berhasil dihimpun media ini, kepala dinas Nakertrans Jamaludin Sudin saat ini menguasai mobil dinas 1 unit mobil Innova saat menjabat Plt Sekda, kemudian 1 unit mobil CR-V serta motor dinas,
“Kadis Nakertrans ada 2 unit mobil saat ini, yaitu 1 unit Innova dan 1 unit CR-V, mobil CR-V kabarnya digunakan istrinya di Palu,” ujar sumber terpercaya kami yang tidak berkenan di publikasikan,
Sikap Kadis Nakertrans yang memberikan mobil dinas untuk keluarganya dan juga menguasai motor dinas membuat tanda tanya besar, pasalnya sejumlah motor dinas asset Pemda Morut hingga kini tidak diketahui rimbanya, bahkan dari informasi yang dihimpun media ini ada oknum yang memperjual belikan motor dinas asset Pemda Morut,
Kadis Nakertrans Jamaludin, hingga saat ini tidak bisa kami konfirmasi karena memblokir nomor telpon. Sementara kami pun menelusuri mobil dinas yang diduga dikuasai istri Kadis Nakertrans Morut Tengku Marlinda yang beralamat di jalan Zebra Palu, yang bersangkutan sempat membaca pesan whatshap kami untuk konfirmasi tetapi langsung memblokir nomor telpon,
Dalam upaya penertiban kendaraan dinas asset Pemda Morut, Wakil Bupati Morut H. Djira, K. S.Pd.M.Pd menegaskan 5 point hasil koordinasi dengan BPK di kota Palu pada hari senin 24 Mei 2021Wajib kami sampaikan sebagai berikut.
1. Belum ada alasan yang bisa ditoleransi kepada siapapun pejabat yang menggunakan randis yang tidak sesuai dengan ketentuanya, termasuk menggunakan lebih dari 1 (satu) unit randis.
2. Jika ada Kepala OPD yang dengan alasan tertentu butuh kebijakan pimpinan dalam penggunaannya demi kelancaran tugas kedinasan, hal itu bisa ditoleransi setelah randis dikembalikan terlebih dahulu, dan perlu kajian teknis.
3. Bagi randis yang digunakan oleh pihak lain, misalnya instansi vertikal dengan cara pinjam pakai, agar segera didata kembali untuk bahan evaluasi.
4. Batas akhir pengembalian randis ditetapkan pada hari Senin, 31 Mei 2021, pukul 16.00 Wita.
5. Terhitung tanggal 2 Juni 2021, semua randis yang diindikasikan bermasalah, akan ditertibkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Ini dilakukan sebagai bukti Delis-Djira cinta daerah ini, cinta masyarakat Morut, yakni dengan memanfaatkan semua asset daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar H. Djira. (24/5)
PP. 53 Tahun 2010 tegas disampaikan bahwa penegakan disiplin seorang PNS. Berikut 15 Larangan bagi seorang PNS:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan atau LSM asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan / orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yang merugikan negara;
7. Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan / pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan / tidak yang dapat menghalangi / mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai /atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan /atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
13. Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat;
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau;
15. Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga & masyarakat.**(Foto istimewah)
Komentar