MORUT- Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat ini tengah disorot terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Indikasi tersebut terungkap dari laporan salah satu warga setempat yang mencurigai adanya penggunaan dua sumber anggaran untuk proyek yang sama.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana CSR yang disampaikan oleh Kepala Desa Tiu, Acil Helai, tertera pembayaran untuk pekerjaan jalan tani Babuno sebesar Rp 3.000.000. Namun, informasi lain mengungkapkan bahwa proyek yang sama juga didanai melalui anggaran Dana Desa tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp 75.000.000. Salah satu warga desa Tiu menyatakan, “Ini laporan kerja dan pembelanjaannya dobol, soal pekerjaan jalan Tani Babuno,” ungkapnya pada 6 Februari 2025.
Dana CSR Desa Tiu yang berasal dari perusahaan RJR Group juga terus menjadi sorotan publik. Sejak menerima dana tersebut, Pemerintah Desa Tiu tidak pernah menggelar musyawarah desa (Musdes) untuk membahas perencanaan dan pengelolaan dana CSR.
Ketua BPD Tiu, Aleksander Bansoe, mengungkapkan ketidakpuasannya terkait sikap Kepala Desa Acil Helai yang selalu menunda-nunda pelaksanaan musyawarah desa.
“Setiap saya ke kantor selalu saya sampaikan kapan kita musyawarah desa, tetapi kades selalu bilang tunggu dulu, pak Ketua,” ungkap Aleksander dalam wawancaranya pada 28 Januari 2025.
Kasus dugaan penyelewengan dana CSR ini telah dilaporkan ke penyidik Tipikor Polres Morut dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan, dengan tujuh saksi yang telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Tiu, bendahara desa, sekdes, kepala seksi, ketua TPK, dan bendahara TPK.
Menurut laporan yang diajukan oleh warga Desa Tiu, Geni Palesa, pihak perusahaan SSP memberikan dana CSR senilai Rp 1.200 per metrik ton pada tahun 2020, dengan total penerimaan hingga Januari 2024 mencapai Rp 260.000.000. Namun, Geni mencurigai bahwa total dana CSR yang diterima mencapai sekitar Rp 400.000.000, dan sebagian dana tersebut diduga tidak dilaporkan dengan benar. Kepala Desa Tiu, Acil Helai, telah mengembalikan sejumlah dana ke kas pengelolaan CSR pada 4 November 2024 sebesar Rp 175.000.000, berdasarkan bukti slip setoran.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel, demi memastikan pengelolaan anggaran desa yang tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
Komentar