MORUT- Tiga ASN di RSUD Kolonodale mempertanyakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi pada tanggal 19 Juli 2024.
Surat Keputusan Bupati Morowali Utara ini terkait pemindahan 3 pegawai Negeri Sipil yang bertugas di RSUD Kolonodale ke Puskesmas Beteleme, Puskesmas Molino dan Puskesmas Anuntoluwu.
Menariknya diduga yang jadi penyebab mutasi adalah alasan persoalan internal yang dibicarakan oleh 3 ASN tersebut terkait salah satu oknum pegawai. Sementara ketiganya sudah diberikan sanksi surat peringatan pertama pada tanggal 05 Juni 2024.
“Mereka ini dimutasi Karna membicarakan persoalan salah satu pegawai, dan mereka sudah dapat sanksi,”ujar sumber terpercaya media ini
Dari penelusuran media ini, oknum pegawai yang di bicarakan oleh 3 ASN yang dimutasi adalah kerabat Bupati Morut. Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ketiga pegawai ini juga bukan termasuk pelanggaran berat. Sementara oknum yang dibicarakan menurut sumber kami pernah tidak masuk kantor dalam waktu yang lama, tidak mendapatkan sanksi.
Fakta ini seolah memberikan isyarat terjadi hukuman atau sanksi di atas sanksi yang sudah diberikan. Hal ini mendorong akan dilakukannya hearing oleh DPRD Morowali Utara, soal langkah mutasi yang dilakukan apakah sesuai dengan Undang-undang kepegawaian.
Komentar