MORUT- Lahan seluas 3,5 Hektare di Jety Merpati desa Tanauge milik Jeffisa Putra, diduga di serobot oleh pihak PT. GNI dan PT. SEI.
Media ini mengecek data Minerba One Data Indonesia (MODI) per 9 Juni 2024, perusahaan penambangan galian C di area tersebut yang mengantongi IUP OP adalah PT. Sentral Tambang Bersaudara (STB) dan CV. Santina Maju Bersama.
Berdasarkan data MODI CV. Santina Maju Bersama pemilik IUP Operasional Produksi (OP) Batu gamping dengan luasan 23,35 hektare izin berlaku sejak 02 September 2020 sampai 02 September 2025 di Morowali Utara.
PT. STB pemilik IUP OP batu gamping dengan luasan 76 hektare izin berlaku sampai dengan tahun 2029.
Perwakilan 2 perusahaan tersebut Luthfy Glandi membenarkan pihaknya memiliki IUP OP, dan saat ini tidak bekerjasama lagi dengan PT. SEI dan PT. GNI.
“Selama ini kan galian C yang di kelolah PT. GNI menggunakan IUP PT. STB, nah.. saat ini kita lagi tidak bekerja sama dengan GNI/SEI secara Sah,”ujarnya
“IUP OP yang di gunakan hanya 2 perusahaan. Selebihnya itu tidak punya IUP OP. Yang jadi persoalan inspektur tambang ini tidak pernah turun langsung, periksa langsung di lapangan,”ujarnya
Dari pantauan media ini dilapangan crusher masih berjalan terus di lapangan. Diduga material yang di ambil di wilayah tersebut ilegal.
Kami mencoba konfirmasi ke manajemen PT. SEI Yanto, namun tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini tayang.
Komentar