Benarkah Salah Satu Calon Wabup Morut Pernah Sekolah S2,,?

BERITA MORUT1,105 views

Benarkah Salah Satu Calon Wabup Morut Pernah Sekolah S2,,?

 

Morowali Utara- Gelar sarjana yang pernah tertulis dalam nama lengkap salah satu kandidat yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Morowali Utara (Morut), tepatnya kandidat calon wakil Bupati nomor urut 2 bapak H. Abudin Halilu, SH menjadi pertanyaan.

Sumber: Postingan akun Sakty Halilu

 

Pasalnya dalam postingan media sosial akun facebook atas nama Sakty Halilu yang menurut sumber kami nama tersebut adalah anak H. Abudin Halilu, SH. Pernah memposting tanggal 4 april 2019 saat masa pemilihan calon legislatif DPRD Morut, ajakan memilih sosok H. Abudin Halilu dengan menuliskan nama lengkap dan gelar sarjana hingga gelar master pada gambar dan caption tulisan seperti berikut,

Sumber: Akun Fb Sakty Halilu

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..Mohon doa dan dukungannya untuk menuju kursi DPRD Morowali Utara periode 2019-2024.khususnya masyarakat kecamatan BUNGKU UTARA, MAMOSALATO&SOYOJAYA Tgl 17 april 2019 mari kita satukan pilihan coblos nomor urut 1 H. Abudin Halilu, SH. M.Si dari partai Golkar
#Seniorberpengalaman” tulis akun Sakty Halilu (4 april 2019).

Sumber: Postingan Sakty Halilu Juli 2020

Dikutip dari Sultengraya.com hasil perolehan suara Abudin Halilu dari dapil II Morut sebanyak 1236 suara dan melenggang duduk di DPRD Morut periode 2019-2024.

Sumber screen: Berita salah satu media online

Di Pilkada Morut 2020 H. Abudin Halilu mundur dari posisinya di DPRD Morut dan maju bertarung dalam Pilkada menjadi cawabup mendampingi calon Bupati Holiliana yang didukung koalisi partai PDIP, PKS, GERINDRA dan Demokrat.

Salah satu informasi daftar nama-nama anggota DPRD Morowali 2014

Kembali dengan akun yang sama bernama Sakty Halilu, yang menurut sumber kami adalah anak ketiga kandidat cawabup Morut ini memposting ucapan selamat Hari raya idul fitri pada 30 juli 2020. Dan dalam sejumlah postingan dukungan terhadap bapaslon nomor urut 2 ini, gelar Master Sains (M.Si.) tiba-tiba hilang dan tidak lagi dipakai.

Model BB2KWK Riwayat pendidikan, Sumber SILON KPU Morut

Untuk memastikan kebenaran penggunaan gelar sarjana, wartawan media ini menyambangi kantor KPU Morut kamis tanggal 29 Oktober 2020.

Dari data yang kami peroleh di KPU Morut berdasarkan riwayat pendidikan tertera, pendidikan terakhir H. Abudin Halilu adalah S1 Fakultas Hukum yang tamat tahun 2003 di salah satu Universitas di Kota Palu.

Wartawan media ini melakukan konfirmasi telpon dan pesan whatshap (WA) kepada Cawabup nomor urut 2 H. Abudin di nomor handphone 0821 1288 19** (nomor ini juga ada dalam daftar grup WA Info Morut) Konfirmasi Telpon yang dilakukan wartawan media ini 29 oktober tidak tersambung. Tetapi pada pukul 23.26 wita pesan WA dibaca (kode centang biru 2, red) tetapi yang bersangkutan belum memberikan keterangan apapun atas konfirmasi kami hingga berita ini di rillis 30 oktober 2020.

Publik menjadi sanksi, ada apa dengan gelar pendidikan yang bersangkutan. Mengingat persoalan penggunaan ijazah palsu pernah mencuat di Morowali Utara meski akhirnya semua berlalu seiring waktu.

Dalam regulasi peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi

“Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”

Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Dugaan ini dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum, atau pihak terkait untuk tegas menindak oknum-oknum yang berani melanggar regulasi.

 

REDAKSI

Komentar