GPAMB Peringatkan PT Odel, Aktivitas Hauling di Jalan Umum Picu Protes, Aksi Besar-besaran Disiapkan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 472
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA – Gerakan Pemuda Adat Mori Bersatu (GPAMB) Kabupaten Morowali Utara melayangkan peringatan keras kepada PT Odel terkait aktivitas hauling atau pengangkutan material tambang yang kembali menggunakan jalan umum milik pemerintah.
Ketua GPAMB Morowali Utara, Yusri Kayoa, menyoroti aktivitas perusahaan yang dinilai berjalan tanpa didahului sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga yang berpotensi terdampak langsung oleh lalu lintas kendaraan pengangkut material tersebut.
Menurut Yusri, penggunaan fasilitas jalan umum untuk kepentingan aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Terlebih, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan apabila terjadi insiden atau kecelakaan di jalan.
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan, kerusakan jalan, maupun dampak lingkungan akibat aktivitas hauling tersebut. Jangan sampai, ketika terjadi persoalan, tanggung jawab justru saling dilempar antara pemilik unit kendaraan dan pihak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menggunakan jasa angkutan.
Belum lagi persoalan debu, potensi tumpahan material di badan jalan, serta kendaraan pengangkut yang diduga tidak memenuhi ketentuan lalu lintas.
Yusri menegaskan, sosialisasi seharusnya melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan (ormas) lokal hingga aktivis lingkungan.
“Kami ingatkan PT Odel bahwa masyarakat akan terdampak dari aktivitas yang melintasi jalan umum. Jika tidak segera dilakukan sosialisasi dengan melibatkan semua pihak termasuk lembaga adat dan ormas serta para aktivis lingkungan, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran,” tegas Yusri Kayoa.
GPAMB menilai perusahaan tidak boleh bertindak seolah-olah kepentingan masyarakat dapat dikesampingkan dalam menjalankan aktivitas usaha.
Peringatan ini menjadi sinyal bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan hauling tambang bukan sekadar persoalan operasional perusahaan, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan, tanggung jawab hukum, lingkungan, serta hak masyarakat Morowali Utara untuk mendapatkan informasi dan dilibatkan dalam setiap aktivitas yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Kini, GPAMB menunggu itikad baik PT Odel untuk memberikan penjelasan dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sebelum persoalan ini berkembang menjadi aksi massa.
Pihak manajemen PT. Odel yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp belum membaca pesan redaksi sampai berita ini tayang.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar