“Kami Punya Tanaman, Kami Punya Kuburan Habis Digusur”: Demo Minta Aktivitas PT CAS Dihentikan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 69
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA, BERITAMORUT.COM – “Kami punya tanaman, kami punya kuburan, habis digusur.” Kalimat itu menjadi gambaran tuntutan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang mendesak pemerintah menghentikan aktivitas PT Citra Agro Sakti (CAS).
Bagi masyarakat, persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut sumber penghidupan, tanah yang telah lama dikelola, hingga makam keluarga yang mereka sebut ikut terdampak penggusuran.
Tuntutan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi di sejumlah kantor pemerintahan di Palu, Rabu (21/10/2026). Massa berasal dari Desa Opo, Ueruru, dan Boba di Kecamatan Bungku Utara, serta Desa Sea dan Parangisi di Kecamatan Mamosalato.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Said, mengatakan warga mempertanyakan legalitas aktivitas perkebunan PT CAS. Menurutnya, masyarakat menduga perusahaan menjalankan kegiatan tanpa menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) atau dokumen hak atas tanah yang dapat diperlihatkan kepada warga.
Said menyebut masyarakat telah tinggal dan mengelola lahan di wilayah tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Namun, menurutnya, kehadiran perusahaan memicu konflik karena sejumlah lahan yang selama ini digarap warga diduga digusur, termasuk lahan yang diklaim telah memiliki dokumen kepemilikan.
“Dan mereka mengkriminalisasi petani maupun masyarakat yang telah hidup lama kurang lebih 10 tahun,” ujar Said
Sementara perwakilan masyarakat menyatakan tanaman milik warga bahkan pekuburan yang menjadi wilayah adat yang sakral ikut digusur oleh perusahaan, dan tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi.
“Kami punya tanaman padi, cokelat, kelapa, durian, sagu, karet digusur. Kami punya wilayah adat digusur, dijadikan perkebunan oleh PT CAS,” tegas demonstran dalam tuntutannya.
Tanaman yang disebut warga bukan sekadar tumbuhan di atas tanah. Padi menjadi sumber pangan, sementara cokelat, kelapa, durian, sagu, dan karet merupakan bagian dari penghidupan masyarakat. Ketika lahan tersebut diduga digusur, warga merasa kehilangan ruang untuk mempertahankan kehidupan yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Lebih jauh, pendemo menyoroti dugaan penggusuran makam keluarga yang masuk wilayah adat. Bagi masyarakat, kuburan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan tempat peristirahatan terakhir leluhur dan bagian dari ikatan sejarah antargenerasi. Karena itu, dugaan penggusuran makam menjadi salah satu persoalan yang paling disoroti dalam aksi tersebut.
“Benar-benar apa yang dilakukan PT CAS di dua kecamatan ini sangat tidak manusiawi, karena kami punya tanaman, kami punya kuburan habis digusur,” ujar warga
Selain persoalan lahan, massa juga mempersoalkan dugaan persyaratan penyerahan tanah bagi warga yang ingin bekerja di perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, calon pekerja disebut harus menyerahkan lahan sekitar dua hektare secara cuma-cuma sebagai syarat bekerja di PT CAS. Warga menyebut informasi tersebut disampaikan secara lisan oleh pihak humas perusahaan.
Warga juga memperkirakan lahan yang menjadi objek sengketa mencapai 520 hektare. Ia menyebut sejumlah warga mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diduga terdampak penggusuran.
Dalam aksi itu, masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.
Mereka juga menyatakan menolak proses penerbitan HGU PT CAS sampai persoalan yang dipersoalkan masyarakat mendapatkan penyelesaian.
“Bahwa PT CAS telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015, karena PT CAS mulai beraktivitas tahun 2018,” ujar warga, menyampaikan argumentasi massa aksi.
“Kami menolak perusahaan yang tidak mengikuti undang-undang yang sudah ditetapkan negara ini. Itu yang paling penting kami sampaikan,” lanjutnya.
Kini, tuntutan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan status dan penguasaan lahan. Mereka meminta kejelasan atas nasib tanaman, wilayah adat, dan makam keluarga yang menurut mereka terdampak aktivitas perkebunan.
Bagi warga lima desa tersebut, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar luas lahan yang disengketakan. Ada sumber penghidupan yang dipertaruhkan, ada tanah yang mereka klaim telah dikelola selama bertahun-tahun, dan ada makam keluarga yang mereka sebut ikut digusur.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar