Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PTUN Tegur Bupati Banggai, Kuasa Hukum Singgung Sumpah Jabatan

PTUN Tegur Bupati Banggai, Kuasa Hukum Singgung Sumpah Jabatan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 93
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU -Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diberi waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela, perkara dapat berlanjut ke tahapan eksekusi berikutnya.

Informasi tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa malam (15/9/2026).

Siaran pers tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut Ketua PTUN Palu telah menerbitkan Surat Peringatan pada 9 September 2026 kepada Bupati Banggai selaku Termohon Eksekusi.

Surat tersebut berkaitan dengan lima perkara sengketa pemberhentian kepala desa yang kini memasuki tahap pengawasan pelaksanaan putusan.

Kelima pemohon eksekusi masing-masing Sudarsono dalam perkara Desa Sentral Sari, Ruhyana dalam perkara Desa Mansahang, Indri Yani Madalombang dalam perkara Desa Gonohop, Mustofa dalam perkara Desa Tirta Sari, serta H. Manippi dalam perkara Desa Jaya Kencana.

Tim kuasa hukum menjelaskan, Surat Peringatan Ketua PTUN Palu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Apabila dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak diterbitkannya surat tersebut tidak terdapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan.

Proses selanjutnya dapat berlanjut pada penerbitan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN Palu.

Dalam putusan yang menjadi dasar proses tersebut, pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan keputusan pemberhentian para kepala desa tidak sah, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan pemulihan kedudukan, harkat dan martabat para penggugat sesuai amar putusan.

Tim kuasa hukum juga menyebut Surat Peringatan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai kewajiban pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persoalan tersebut sebelumnya mengemuka dalam persidangan pengawasan pelaksanaan putusan pada 7 September 2026.

Melalui kuasanya, Bupati Banggai disebut menyampaikan sikap bahwa para pemohon eksekusi tidak akan dikembalikan ke jabatan semula.

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan itu disampaikan dalam forum persidangan yang secara khusus membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum berpandangan, perkara tersebut kini bukan lagi menyangkut perdebatan mengenai substansi sengketa. Sebab, perkara telah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan, termasuk pada tingkat banding.

Karena itu, fokus persoalan saat ini adalah pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika kesempatan pelaksanaan secara sukarela tidak digunakan, tim kuasa hukum menyebut terdapat konsekuensi hukum yang tercantum dalam Surat Peringatan.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat tersebut, ketidakpatuhan terhadap putusan dapat berujung pada upaya paksa dan/atau sanksi administratif sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

Di antaranya berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi serta pemberhentian sementara dengan hak maupun tanpa hak.

Meski demikian, proses tersebut tidak serta-merta masuk ke tahap pemaksaan.

PTUN Palu terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggat yang telah ditentukan.

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Zainuddin selaku Kabag Hukum
Pemkab Banggai terkait Surat Peringatan PTUN Palu, termasuk langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Banggai dan Kabag Hukum Pemkab Banggai belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum lima pemohon menegaskan bahwa para pemohon telah menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan haknya dan tidak mengajukan tuntutan di luar putusan pengadilan.
Mereka meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan melalui tindakan administratif sesuai amar dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Peringatan tersebut, perkara kini memasuki tahapan resmi pengawasan pelaksanaan putusan.

Jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, proses Eksekusi Putusan PTUN Palu dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less