Dugaan Korupsi Dana CSR Ganda-ganda Masuk Pidsus Kejari Morut
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 122
- print Cetak

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Morut (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), kini memasuki penanganan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Morowali Utara, Adin Nugroho Pananggalih, S.H., saat dikonfirmasi media mengenai perkembangan laporan warga, Kamis (3/9/2026).
“Iya bang, sedang ditangani Pidsus,” tulis Adin melalui pesan WhatsApp.
Perkembangan ini menjadi perhatian warga Desa Ganda-ganda. Pasalnya, warga telah dua kali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk menanyakan perkembangan laporan terkait pengelolaan dana CSR tersebut.
Kegelisahan warga semakin mencuat setelah muncul postingan di media sosial yang diduga berasal dari salah satu pengurus dana CSR. Postingan tersebut dinilai sejumlah warga terkesan meremehkan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal besaran dana, tetapi menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Menariknya, salah satu pengurus CSR tersebut sebelumnya dikenal cukup kritis dalam menyuarakan pentingnya keterbukaan pengelolaan dana CSR. Namun, setelah dipercaya menjadi bagian dari pengelola, sejumlah warga justru mempertanyakan tingkat transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa suara kritis tentang transparansi berubah ketika berada di posisi sebagai pengelola?
Kini, warga menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana CSR Desa Ganda-ganda.
Penanganan oleh Pidsus Kejari Morut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan warga mengenai penggunaan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana CSR tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar