Postingan Facebook Pengurus CSR Ganda-Ganda Picu Polemik, Warga Minta Kejaksaan Tegas
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 73
- print Cetak

Ket foto: Tangkapan layar postingan sosmed (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perdebatan dipicu oleh sejumlah unggahan di media sosial yang diduga berkaitan dengan pengurus dana CSR desa setempat.
Pada Rabu (2/9/2026), beredar tangkapan layar unggahan akun Facebook AL yang disebut sebagai salah satu pengurus CSR Desa Ganda-Ganda.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun membagikan tangkapan layar pemberitaan media online terkait polemik dana CSR, disertai caption yang menyebut adanya pihak tertentu yang mempersoalkan dana CSR.
Unggahan itu kemudian memicu perdebatan di kolom komentar. Sejumlah warga Ganda-Ganda turut memberikan tanggapan dan mempertanyakan pengelolaan serta keberadaan dana CSR yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Tak hanya di Facebook, warga juga mengirimkan tangkapan layar status WhatsApp yang diduga berasal dari pengurus CSR tersebut. Dalam salah satu unggahan, terdapat tulisan “Ayo tangkap kalau bisa”, yang oleh sebagian warga dinilai sebagai bentuk tantangan terhadap pihak yang telah melaporkan persoalan dana CSR kepada Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
“Statusnya tambah berani dan sama sekali tidak merasa bersalah. Malah seperti memancing warga yang melapor,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, unggahan Facebook yang menjadi perdebatan tersebut belakangan diketahui telah dihapus oleh pemilik akun.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dana CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Jika terdapat laporan atau dugaan persoalan dalam pengelolaannya, masyarakat tentu berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data.
Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Morowali Utara, diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang tak kalah penting, aparat juga diharapkan dapat memastikan bahwa polemik di media sosial tidak berkembang menjadi konflik antarwarga. Perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang transparan, bukan melalui saling sindir ataupun tantangan di ruang publik.
Kini publik menunggu: apakah unggahan tersebut hanya sebatas pernyataan di media sosial, atau justru menjadi pintu bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh persoalan dana CSR Desa Ganda-Ganda?
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar