Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades Ensa Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Kades Ensa Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulteng

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 417
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Kepala desa Ensa Ferdinand Suade dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Senin (24/8/2026).

Rombongan warga desa Ensa yang tergabung dalam forum masyarakat untuk kedaulatan rakyat desa Ensa yang dipimpin oleh Ferry Siombo sebagai ketua dan Wilson Konduwes sebagai sekertaris forum tiba di kantor kejaksaan Tinggi Sulteng sekitar pukul 13.00 wita.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi diterima oleh bagian pengaduan. Kemudian forum ini melakukan koordinasi dengan Kasi Penkum Kejati
Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. Sejumlah persoalan yang menyangkut dugaan korupsi di beberkan oleh forum disertai data.

“Kami sangat berharap dalam waktu dekat ada tindakan dari pihak kejaksaan,”ujar Ferry Siombo

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH merespon positif pengaduan warga ini dan berjanji akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Ini laporan kan sudah masuk, nanti naik keatas ke pimpinan, kemudian pimpinan pelajari dulu, dan akan di disposisi. Apakah ditangani sendiri oleh kejaksaan tinggi atau disposisi kebawah, ke kejaksaan Negeri Morut untuk menangani pengaduan ini,”ujar Kasipenkum

Kasipenkum juga menegaskan bahwa laporan masyarakat desa Ensa ini akan segera ditindak lanjuti.

“Kewajiban APH, laporan ini akan ditindaklanjuti,”tegasnya

Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam sejumlah pekerjaan yang disebut telah menggunakan fasilitas atau pembiayaan CSR PT Timur Jaya Indomakmur, meski proyek tersebut juga tercantum dalam penganggaran pemerintah desa.

Salah satu yang disorot adalah pembangunan jalan lingkungan dalam kampung RT 3, 4 dan 5 Desa Ensa. Dalam dokumen disebutkan proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp181.822.000 dalam APBD Desa Ensa tahun anggaran 2025.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pekerjaan disebut mendapat dukungan CSR berupa penggunaan alat berat. Di antaranya grader dengan biaya Rp11.061.968, compactore (Bomag) untuk pengerasan jalan tani Rp4.474.264, bantuan kendaraan pengangkut BBM solar Rp297.440, kendaraan pengangkut timbunan Rp199.648, compactore Rp7.414.008 serta grader untuk perbaikan jalan tani Rp6.302.142.
Dokumen tersebut mencatat total pembiayaan melalui dana CSR PT Timur Jaya Indomakmur dalam pelaksanaan proyek tersebut mencapai Rp29.549.822. Pada saat yang sama, proyek disebut telah dianggarkan dan dibayarkan melalui APBD Desa Ensa tahun anggaran 2025.

Persoalan serupa juga disebut terjadi pada tahun anggaran 2024.

Pembangunan jalan lingkungan Desa Ensa yang telah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Morowali Utara disebut kemudian didukung dengan penggunaan alat berat melalui dana CSR.

Dalam dokumen, penggunaan alat berat pada 30 September 2024 tercatat sebesar Rp5.696.968. Kemudian pada 29 Oktober 2024 sebesar Rp4.792.721 dan Rp10.899.255.

Selanjutnya, pada 18 November 2024 terdapat penggunaan compactore senilai Rp4.543.395 dan grader sebesar Rp28.778.090.

Total dana CSR yang disebut digunakan dalam proyek tersebut pada 2024 mencapai Rp54.710.429.

Jika kedua nilai tersebut digabungkan, pembiayaan CSR yang tercatat dalam dokumen untuk proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp84,26 juta.

Selain persoalan pembangunan jalan, dokumen tersebut juga menyinggung pengelolaan kebun sawit desa.

Disebutkan, pada awal pemerintahan kepala desa, terdapat kebun sawit desa seluas sekitar 5 hektare dengan jumlah tegakan pohon yang diperkirakan mencapai 634 pohon.

Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam dokumen, hasil panen rata-rata disebut mencapai sekitar Rp4 juta per bulan. Dengan perhitungan tersebut, potensi hasil kebun sawit desa diperkirakan sekitar Rp48 juta per tahun.

Temuan dan perhitungan dalam dokumen tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Ensa, pemerintah daerah, perusahaan pemberi CSR, serta pihak yang mengetahui proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.

Sorotan utamanya bukan semata mengenai keberadaan program CSR, melainkan bagaimana hubungan antara bantuan CSR dengan proyek yang telah dianggarkan melalui APBD desa, termasuk transparansi pencatatan, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggarannya.

Sebagai konteks, PT Timur Jaya Indomakmur memang tercatat beroperasi di wilayah Mori Atas, Morowali Utara. Perusahaan tersebut juga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam sejumlah isu agraria dan hubungan dengan masyarakat di wilayah tersebut.

Karena itu, apabila terdapat pekerjaan yang sudah memiliki anggaran pemerintah namun pelaksanaannya juga memperoleh dukungan CSR, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dana CSR tersebut: apakah sebagai tambahan dukungan, pengganti pembiayaan, atau bentuk pembiayaan yang seharusnya tidak lagi dibebankan pada anggaran desa.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less