BPD Akui tidak Pernah Tanda Tangani LPPD dan LKPJ, Kades Ensa Akan Dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 127
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ensa, Kamis (20/8/2026), di Kantor Desa Ensa.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan, terkait administrasi pemerintahan desa, proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), hingga dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan dana CSR.
Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa dipimpin Ferry Siombo sebagai Ketua Forum. Sementara dari unsur BPD Desa Ensa hadir Siles Labulu, selaku Ketua BPD dan Dekrit Tohiuka selaku Sekretaris BPD.
BPD Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan LPPD dan LKPJ
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam RDP, adalah keberadaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan, yang disebut menjadi bagian dari persyaratan dalam proses Pilkades Desa Ensa.
LPPD dan LKPPD merupakan bagian dari kewajiban Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), akhir masa jabatan atau tahunan kepala desa, yang menjadi dokumen penting dan syarat administratif bagi petahana (incumbent), yang ingin kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Jika tidak dipenuhi atau tidak disampaikan, pencalonan kembali kades tersebut dalam Pilkades, dapat ditolak atau didiskualifikasi, meski istilah “blacklist”. Dalam LPJ yang di sampaikan melalui musyawarah, berita acara ditandatangani oleh BPD.
Dalam pertemuan tersebut, BPD Desa Ensa menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima maupun menandatangani dokumen LPPD, dan LKPJ tersebut.
BPD juga mengaku tidak mengetahui jika dokumen tersebut, telah menjadi bagian dari persyaratan yang berada di panitia Pilkades. Bahkan, keberadaan dokumen tersebut di panitia, disebut membuat BPD mempertanyakan, bagaimana dokumen yang tidak pernah mereka tandatangani dapat berada dalam berkas persyaratan.
Atas persoalan tersebut, BPD Desa Ensa menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada panitia Pilkades, dan Kepala Desa Ensa untuk mengetahui asal-usul serta proses masuknya dokumen LPPD dan LKPJ tersebut.
Forum kemudian mempertanyakan, apakah dokumen LPPD dan LKPJ yang berada di panitia Pilkades tersebut, dapat dianggap tidak sah atau bahkan diduga palsu, apabila benar tidak pernah dibuat, dan ditandatangani oleh BPD.
Namun, BPD tidak menyimpulkan status hukum dokumen tersebut. BPD hanya menegaskan, bahwa mereka tidak pernah membuat maupun menandatangani kedua dokumen tersebut.
Forum Apresiasi Sikap BPD
Ketua Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa, Ferry Siombo, menyampaikan apresiasi kepada BPD Desa Ensa,.atas keterbukaan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Forum menyatakan bahwa keterangan BPD dinilai penting, untuk membuka persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.
“Forum mengucapkan terima kasih kepada BPD Desa Ensa. Demi tegaknya konstitusi, BPD telah mengatakan yang sebenarnya. Ini merupakan preseden baru untuk terciptanya pemimpin yang akan berpihak kepada rakyat,” ujar Ferry Siombo
Forum meminta Ketua BPD Siles Labulu bersama Sekretaris BPD Dekrit Tohiuka, tetap konsisten dengan keterangan yang telah disampaikan dan mengajak BPD untuk mendampingi Forum dalam langkah selanjutnya.
Akan Bawa Persoalan ke Bupati hingga Aparat Penegak Hukum
Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa menyatakan, akan membawa persoalan administrasi tersebut kepada Bupati Morowali Utara, melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Selain itu, Forum juga menyatakan akan melaporkan kepada kepolisian dan Kejaksaan, sejumlah dugaan persoalan pengelolaan keuangan dan aset Desa Ensa.
Adapun sejumlah hal yang akan dilaporkan Forum antara lain dugaan penyimpangan dalam:
• Pelaksanaan APBDes Desa Ensa;
• Pengelolaan sawit Desa Ensa;
• Penggunaan dana CSR PT Timurjaya Indomakmur;
• Penggunaan dana CSR PT SPN;
Dana CSR rehabilitasi DAS dari PT Heng Jaya; dan
Dana CSR dari PT BDM.
Forum menegaskan, berbagai dugaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Media dan Masyarakat Ikut Mengawasi
Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa juga mengajak media massa, baik online maupun cetak, serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.
Menurut Forum, pengawasan publik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan.
Forum berharap proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kepemimpinan desa yang bersih, berintegritas serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Seluruh dugaan terkait pengelolaan anggaran, dana CSR maupun dokumen administrasi yang disampaikan Forum dalam RDP ini masih berupa dugaan dan pernyataan pihak Forum. Belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara kepala desa Ensa yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan, sampai berita ini tayang.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar