Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Klinik IMIP Diduga Lakukan Malapraktik, Calon Karyawan Alami Trauma Psikologis Akibat Hasil MCU, Laporkan ke Polsek Bahodopi

Klinik IMIP Diduga Lakukan Malapraktik, Calon Karyawan Alami Trauma Psikologis Akibat Hasil MCU, Laporkan ke Polsek Bahodopi

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 149
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI — Dugaan malapraktik diduga dilakukan pihak Klinik IMIP yang terletak di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Klinik IMIP disebut merupakan subkontraktor yang dikelola PT Kupi dan bekerja sama dengan PT IMIP dalam pelayanan kesehatan serta proses pemeriksaan kesehatan (MCU) bagi calon karyawan.

Ket foto: surat Ket dari RSUD Kendari (IST)

Seorang calon karyawan berinisial Jubir S melaporkan kejadian yang dialaminya saat menjalani proses MCU di Klinik IMIP. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak klinik dinilai tidak mendasar karena dirinya dinyatakan memiliki penyakit menular.

Jubir S merupakan ibu tunggal dengan dua anak yang berasal dari Singkawang dan merantau ke Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarganya.

Ket foto: Surat keterangan hasil pemeriksaan Prodia (IST)

Awalnya, Jubir S mengikuti proses rekrutmen PT IMIP melalui media sosial WhatsApp Eternal Tsingshan Morowali. Ia kemudian mengikuti seluruh tahapan penerimaan sesuai alur yang ditentukan.

Namun, dalam proses MCU, Jubir S dinyatakan tidak lolos berdasarkan hasil pemeriksaan pada 28 Mei 2026.

Tidak menerima hasil tersebut, Jubir S kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Pemeriksaan di Klinik Maxima Bahodopi pada 29 Mei 2026, dengan hasil yang keluar pada 30 Mei 2026, dinyatakan negatif. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Klinik Prodia pada 4 Juni 2026 dengan hasil nonreaktif. Pada tanggal yang sama, pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari juga menunjukkan hasil VDRL nonreaktif dan TPHA negatif.

Ket foto: Laporan polisi di Polsek Bahodopi (IST)

Dalam wawancara dengan media ini, Kamis (20/8/2026), Jubir S tampak terisak dan meneteskan air mata saat menceritakan dampak yang dialaminya. Ia menyebut hasil MCU dari Klinik IMIP membuat dirinya di-blacklist dalam proses penerimaan karyawan di PT IMIP.

“Pokoknya bang saya sudah dibuat kayak gembel sama mereka, dan merasa tidak ada harga dirinya sama sekaliii oleh mereka.Tujuan Kita mau bekerja, tapi diberlakukan kayak sampah,”ujarnya dalam wawancara

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kerugian mental dan trauma psikologis.
Jubir S kemudian mendatangi HRD perekrutan Divisi Administrasi PT IMIP, Muhamad Agung Rifai, untuk meminta penjelasan terkait hasil MCU tersebut.

Menurut Jubir S, HRD menyampaikan bahwa hasil yang digunakan dalam proses penerimaan adalah hasil diagnosis dari Klinik PT IMIP. Jubir S juga mengaku meminta hasil laboratorium yang menyatakan dirinya positif TPHA, namun hasil tersebut menurut keterangannya tidak diperlihatkan.

Ket foto: Bukti saat pengambilan sampel darah di klinik maxima Bahodopi (IST)

Merasa dirugikan dan ingin memulihkan nama baiknya, Jubir S akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Bahodopi. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPLI/947/VIII/2026/Res Morowali/Sek BHDOP, tertanggal 19 Agustus 2026, dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Jubir S menyebut Klinik PT IMIP sebagai pihak yang dilaporkan terkait hasil MCU yang menyatakan dirinya positif TPHA.

Atas laporan tersebut, FSPIM_KPBI disebut melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap kasus yang dialami Jubir S. Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan serta menjelaskan secara transparan dasar hasil MCU yang menjadi persoalan.

Jubir S juga mengaku telah memperoleh surat dari dokter spesialis kulit dan kelamin yang menyatakan tidak ditemukan tanda dan gejala penyakit sifilis.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan tersebut, ia mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan dengan hasil MCU Klinik IMIP.
Perkara ini selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dugaan malapraktik, manipulasi hasil MCU, maupun pencemaran nama baik dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan pelapor dan isi laporan, sehingga pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Media ini konfirmasi ke HRD perekrutan divisi administrasi PT. IMIP, Muhamad Agung Rifai. Yang bersangkutan membaca pesan WhatsApp yang redaksi kirimkan (centang 2 biru), namun belum membalas pesan sampai berita ini tayang.

Sementara Humas PT. IMIP Dedy Kurniawan coba kami konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun belum membaca pesan redaksi sampai berita ini tayang.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less