Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Operasi Sepekan Satresnarkoba Morut Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diringkus

Operasi Sepekan Satresnarkoba Morut Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diringkus

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 110
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, polisi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap empat orang tersangka serta menyita 56 paket sabu dengan total berat puluhan gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 41 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,10 gram.

“Hari ini kami berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O. Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita 41 paket kecil yang diduga sabu seberat 8,10 gram,” ujar AKP Ahmad Sadat.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut melengkapi keberhasilan Satresnarkoba pada pekan sebelumnya yang juga berhasil mengamankan tiga tersangka lain yang saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkoba.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 31,25 gram. Kemudian S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,85 gram. Sementara dari R alias I (30), juga warga Kecamatan Mori Utara, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat 11,79 gram.

Menurut AKP Ahmad Sadat, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less