Upaya Damai Kandas, Kasus Dugaan Penganiayaan di Moleono Tetap Berlanjut ke Penyidikan. Siapa Bakal Jadi Tersangka?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 28
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Upaya penyelesaian secara damai dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Faisal yang menyeret nama Kepala Desa Moleono, Deni Mara, akhirnya menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi Polsek Petasia pada Kamis (4/6/2026) tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga proses hukum dipastikan terus berlanjut.
Sebelumnya, penyidik Polsek Petasia telah menggelar perkara pada Rabu (3/6/2026) dan menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan korban mengandung dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari upaya terakhir sebelum proses hukum dilanjutkan, Kapolsek Petasia Iptu Theodorus Risupal, SH, M.A.P memanggil para pihak untuk membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pihak yang dipanggil hari ini sekitar pukul 10.00 wita pagi adalah pelapor Faisal dan keluarga.
Dalam pertemuan tersebut hadir Faisal bersama istrinya serta Linda Pailang dari pihak keluarga korban. Namun, keluarga korban secara tegas menolak mediasi damai yang kembali difasilitasi kepolisian.
Menurut Linda, penolakan itu bukan tanpa alasan. Pihak keluarga menilai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan telah diberikan berulang kali, namun kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya tidak pernah dijalankan oleh pihak terlapor.
“Kami tadi dari Polsek Petasia bertemu dengan Pak Kapolsek. Ditanya langsung ke Faisal, namun kami menolak mediasi damai. Karena sudah berulang kali kesempatan kami berikan tetapi tidak terpenuhi apa yang menjadi kesepakatan. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk dilanjutkan,” ujar Linda kepada media ini. (4/6).
Kandasnya upaya damai tersebut membuat peluang penyelesaian melalui Restorative Justice praktis tertutup. Dengan demikian, penyidik Polsek Petasia kini dapat melanjutkan tahapan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menentukan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebelumnya, Kapolsek Petasia menegaskan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga telah menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sejak beberapa bulan terakhir menjadi perhatian masyarakat Desa Moleono. Kini publik menunggu langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap fakta hukum dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Jika kasus ini berlanjut, otomatis ada pihak yang bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar