Pelaku Pencurian Handphone di Tinompo Ditangkap, Pernah Terjerat Kasus Serupa
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 43
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, diamankan petugas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.
Yang menjadi perhatian, GR diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pelaku sebelumnya pernah ditangkap polisi dalam kasus pencurian yang serupa. Namun saat itu perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan.
Meski pernah mendapat kesempatan menyelesaikan perkara melalui jalur damai, GR diduga kembali melakukan tindak pidana pencurian dan kini harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, pada Senin (25/5/2026).
Setelah menerima laporan, tim Resmob Elang Tokala langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya. Pada Sabtu malam, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit Realme X3 SuperZoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) di rumah korban di Desa Tinompo. Saat itu ketiga handphone sedang diisi daya di kamar depan rumah. Sementara korban bersama penghuni rumah lainnya sedang makan malam di dapur.
Usai makan malam, korban hendak mengambil handphone miliknya. Namun ketiga perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah dan tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.
Saat ini GR telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar