Baru Bertugas Sudah Pindah, Polemik PPPK Puskesmas Morut Disorot
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
- visibility 18
- print Cetak

Ket: Illustrasi PPK Puskesmas (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Sorotan terhadap praktik perpindahan pegawai PPPK di sejumlah Puskesmas di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), kian menguat.
Kebijakan yang seharusnya menjawab kebutuhan tenaga kesehatan di fasilitas layanan dasar, justru dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal rekrutmen.
Sejumlah pegawai PPPK yang belum lama ditempatkan di Puskesmas Baturube dan Puskesmas Lemo diketahui telah memperoleh persetujuan untuk pindah tugas. Padahal, keberadaan mereka sebelumnya merupakan bagian dari pemenuhan kuota kebutuhan tenaga di masing-masing puskesmas.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem yang dimanfaatkan pihak tertentu, sehingga proses perpindahan terkesan lebih mudah dibanding kebutuhan riil di lapangan.
Kepala Puskesmas Baturube, Yenar Pesik yang dikonfirmasi media ini, mengaku serba salah, bahkan untuk yang pindah ia akui tidak berikan lolos butuh yang diminta Dinas, namun faktanya bisa.
“Ini 2 orang tapi saya belum ACC, kalau hatinya saya itu tidak mau kasih pindah karna memang dibutuhkan. Saya,,dilema saya ini, nanti saya pikirkan bagaimana selanjutnya mereka ini.
Itukan kemarin itu, dinas harus minta lolos butuhnya saya, tapi saya tidak kasih. Ada yang berapa orang kemarin langsung pindah itu, saya tidak tau jalurnya bagaimana, begitu saya lihat ada SK, saya harus tunduk sama atasanku. Belum ada yang saya kasih lolos butuh.
Nanti saya bisa disorot kenapa bapak kasih lolos butuh, sementara bapak masih butuh,”ujar Yenar Pesik saat dikonfirmasi media (18/3).
Sementara Kepala Puskesmas Lemo belum menjawab konfirmasi media ini, terkait salah satu pegawainya bernama Katrin, yang disebut akan pindah.
Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran bahwa mekanisme administrasi yang seharusnya menjadi filter justru bisa dilangkahi. Ketika kepala puskesmas sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan lapangan tidak menjadi penentu utama, maka potensi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan semakin besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Morut Arif Paskal Pokonda, SST, M.Kes yang dikonfirmasi media ini terkait polemik tersebut memberikan penjelasan berikut,
“Kalau aturan pastinya mungkin BKPSDM lebih paham pak. Kalau pegawai yg di SKkan tanpa rekomendasi Kapus Baturube siapa pak??
Biar jelas. Semua kita pertimbangkan untuk Puskesmas dan jg pegawai yang bersangkutan
Terkadang kita ini dilema pak.
Coba sekali-kali tanyakan prosesnya kepada pegawai yang bersangkutan. Mungkin bapak bisa memahami lebih jauh.
SK lewat BKD pak. Yang pasti kami tidak akan berikan rekomendasi kalau tidak ada lolos butuh.
Nota penugasan akan kami keluarkan kalau sudah ada rekomendasi 2 pimpinan,”tulis Kadis
Kadis Kesehatan juga mengatakan jika yang mengurus lolos butuh adalah pegawai
“Pegawai yang urus lolos butuhnya pak. Kami Dinkes proses kalau sudah sesuai prosedurnya”
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait pengawasan dan kontrol dalam proses perpindahan pegawai. Jika pengurusan “lolos butuh” dilakukan oleh pegawai, maka perlu ada kejelasan mekanisme dan transparansi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Situasi ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan layanan publik dan kepentingan individu pegawai. Jika tidak diawasi secara ketat, pola “masuk lewat kuota, pindah setelah lolos” berpotensi menjadi praktik berulang yang merugikan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga.
Polemik ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mempertegas aturan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kebutuhan pelayanan masyarakat.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar