Kuasa Hukum PT SPN Minta Polisi Tindak Tegas Dugaan Pencurian Sawit di Mori Utara
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 18
- print Cetak

Foto: Kuasa Hukum PT SPN, Purnawadi Otoluwa, SH (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara kembali menjadi perhatian. Seorang warga Desa Tabarano yang juga karyawan PT. SPN, Albert Angga Nova Irawan, sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Morowali Utara.
Laporan itu tercatat dalam Tanda Terima Surat Pengaduan Nomor: STTSP/12/II/2026/Satreskrim yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Morowali Utara.
Pengaduan diterima pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.50 Wita oleh petugas piket reskrim, Briptu Tihtah Mulyo, yang menjabat sebagai Bamin Satreskrim Polres Morowali Utara.
Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan pencurian buah sawit terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Lokasi kejadian berada di Tempat Pengumpulan Sawit (TBS) area Blok 76, tanaman tahun 2016, Afdeling 6, Kebun Mori Utara milik PT SPN.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT SPN, Purnawadi Otoluwa, SH, meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencurian tersebut.
Menurutnya, tindakan pencurian sawit tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa atau dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu munculnya kelompok lain untuk melakukan tindakan serupa.
“Proses hukum harus benar-benar menjadi atensi aparat penegak hukum. Kita tidak bisa menormalisasi atau abai terhadap tindakan seperti ini. Jika tidak ditindak tegas sebagai bentuk punishment, maka ke depan bisa menjadi masalah yang lebih besar dan semakin kompleks,” ujar Purnawadi. (16/3).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi beberapa hari lalu kembali terjadi dugaan pencurian buah sawit di wilayah tersebut yang diduga dilakukan oleh kelompok lain.
Bahkan, menurutnya, para terduga pelaku tersebut diduga merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk penjara.
“Untuk para terduga residivis ini kami akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah untuk melihat langkah hukum yang tepat agar dapat memberikan efek jera,” katanya.
Purnawadi menambahkan, berdasarkan pengalamannya dalam praktik hukum, tidak sedikit kasus pencurian seperti ini dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Melalui pemberitaan ini, pihaknya juga meminta Kapolres Morowali Utara dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk menjadikan persoalan dugaan pencurian sawit tersebut sebagai perhatian serius.
“Kami berharap ini menjadi atensi besar bagi Kapolres Morowali Utara maupun Kapolda Sulawesi Tengah agar persoalan ini dapat ditangani secara serius,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar