Kabid IKP Diskominfo Morut, Yulius Effrain, SST. Par,.M.Par: Kerjasama Media Seharusnya Memang Mengikuti Perbup
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
- visibility 106
- print Cetak

Ket foto: Kabid IKP Diskominfo Morut (Tangkapan layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Morowali Utara (Morut), Yulius Effrain, SST. Par,.M.Par menanggapi sorotan media soal kerjasama publikasi.
Yulius merespon soal pemberitaan yang menyoroti kerjasama media, diduga abaikan peraturan Bupati Morowali Utara nomor 14 tahun 2024 tentang pedoman kerjasama publikasi.
Yulius Efraim menegaskan seharusnya kerjasama media memang mengikuti Perbup.
“Seharusnya memang mengikuti Perbup, cuma tadi malam saya dihubungi pak Kadis cuma belum tersambung. Saya konfirmasi dulu ke beliau juga ke staf saya yang urus. Tapi pasti kami akan coba memberikan jawaban,”ujar Julius Efraim melalui pesan suara kepada media ini (15/2).
Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers sejatinya menjadi dasar hukum dalam menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dan media massa.
Regulasi tersebut mengatur secara tegas persyaratan umum maupun persyaratan khusus, termasuk bagi media online. Dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa perusahaan pers wajib melengkapi dokumen legalitas seperti akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, NIB atau tanda daftar perusahaan, NPWP, bukti lapor SPT tahunan, serta bukti verifikasi atau terdaftar di Dewan Pers. Wartawan yang ditugaskan pun wajib memiliki sertifikat uji kompetensi (UKW).
Sementara dalam Pasal 8, media online diwajibkan memiliki space khusus Pemerintah Daerah, telah berdiri minimal satu tahun, menyertakan dokumentasi publikasi tiga bulan terakhir, serta menampilkan statistik kunjungan minimal 250 pembaca per hari yang dibuktikan dengan tangkapan layar.
Namun, berdasarkan penelusuran media ini, pelaksanaan kerjasama publikasi di lingkungan Diskominfo Morowali Utara diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan tersebut.
Sejumlah temuan menunjukkan adanya media yang belum terdaftar maupun terverifikasi di Dewan Pers tetapi tetap menjalin kerjasama. Selain itu, terdapat perusahaan media yang menggunakan badan hukum PT Perseorangan dan diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa perusahaan media juga disebut tidak melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perbup.
Tak hanya itu, ketentuan terkait minimal 250 kunjungan pembaca per hari juga dipertanyakan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat media dengan jumlah pembaca sangat minim, bahkan hanya terbaca oleh segelintir orang, namun tetap dinyatakan lolos dalam kerjasama publikasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan regulasi yang telah ditetapkan sendiri oleh Bupati Morowali Utara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerjasama publikasi pun menjadi sorotan.
Dalam penelusuran media ini, diduga lebih dari setengah jumlah media yang dimasukan dalam kerjasama dengan Pemda Morut, tidak memenuhi syarat yang diatur oleh Perbup.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar