Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Buat Kwitansi Versi Sendiri. Bapenda Morut Akan Cek Kebenaran Setoran Pajak Desa Korowou

Buat Kwitansi Versi Sendiri. Bapenda Morut Akan Cek Kebenaran Setoran Pajak Desa Korowou

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Sebuah kwitansi pembayaran pajak tanah tahun 2025 yang diduga tidak sah beredar dan digunakan di Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme dan keabsahan pungutan pajak di tingkat desa.
Dalam kwitansi versi Pemerintah Desa Korowou tersebut, tercatat penerimaan uang dari seorang warga bernama Tukiman sebesar Rp484.300 untuk pembayaran “pajak tanah tahun 2025”. Kwitansi itu ditandatangani oleh Kaur Pemerintahan atas nama Kepala Desa Korowou, Astina Timboyu.
Namun, kwitansi tersebut dinilai janggal.

Selain tidak mencantumkan jenis pajak tanah secara jelas, dokumen itu juga tidak memuat tanggal transaksi pembayaran. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan prosedur pemungutan pajak yang dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Korowou, Djefry, mengakui bahwa kwitansi tersebut dibuat atas kebijakan yang diambilnya untuk mengejar realisasi pembayaran pajak.

“Saya buat kebijakan kejar pembayaran. Pajak terkendala karena dibawa kepala dusun, jadi saya suruh buatkan tanda terima supaya terbayar. Itu hanya bukti terima uang dari pembayar pajak,” tulis Djefry dalam pesan tertanggal 22 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali Utara, Agung Ponga, ST., MM, menegaskan bahwa secara aturan tidak ada kwitansi pajak seperti yang dimaksud.

“Tidak ada kuitansi pajak seperti itu. Pembayaran pajak tanah harus jelas objeknya, harus ada Surat Ketetapan Pajak. Setelah dibayar, setoran dilakukan sesuai ketetapan dan kemudian diterbitkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah),” jelas Agung.

Ia menduga kwitansi tersebut hanya sebatas tanda terima antara warga dengan pihak yang mengurus pembayaran pajak, bukan bukti resmi pembayaran pajak daerah.

Lebih lanjut, Agung menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan pencocokan data untuk memastikan apakah benar terdapat setoran pajak dari Desa Korowou.

“Nanti saya cek apakah benar ada setoran dari Desa Korowou. Kalau dari desa menyetor ke petugas pemungut di kecamatan, biasanya ada lampiran nama-nama wajib pajak. Apalagi kalau itu setoran PBB,” tambahnya.

Kwitansi ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan tata kelola pajak daerah. Publik kini menunggu hasil crosscheck Bapenda Morut untuk memastikan apakah uang yang telah disetor warga benar-benar masuk ke kas daerah atau hanya berhenti di tingkat desa.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less