Ruko 1,2 Miliar di Makassar Milik Mantan Kades Tamainusi Disita Kejati Sulteng
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 23
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Tamainusi. Sebuah ruko mewah di kawasan elit Tallasa City, Makassar, yang diketahui milik mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Morowali Utara, resmi disita penyidik Kejati Sulteng.
Tim penyidik memasang plang penyitaan berwarna merah muda tepat di depan bangunan tersebut sebagai tanda bahwa aset tanah dan bangunan itu kini berada dalam penguasaan Kejaksaan. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 3 Desember 2025, menandai langkah tegas penegak hukum dalam membongkar aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12/25), membenarkan adanya penyitaan itu. Ia mengungkapkan bahwa rumah mewah tersebut merupakan salah satu aset yang diduga dibeli menggunakan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya.
“Iya Pak, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH (Mantan Kades Tamainusi) yang disita Penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga 1,2 Miliar,” ujar La Ode Muhammad. (10/12)
Penyitaan tersebut menambah daftar sejumlah barang yang sebelumnya disita dalam penggeledahan di desa Tamainusi.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar