HUT ke-12 Morut dan Diskriminasi PT NNI Terhadap Karyawan Lokal
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 29
- print Cetak

Foto: Gerry Lawandi (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara — Ditengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Kabupaten Morowali Utara (Morut), muncul suara pilu dari balik dinding industri pertambangan. Seorang karyawan PT. NNI, Gerry Lawandi, dengan keberanian menyampaikan keluhan soal dugaan diskriminasi terhadap karyawan lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.
Gerry mengaku telah mengikuti sejak awal proses perjuangan terkait hal ini, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Serikat Pekerja, hingga kunjungan Anggota DPRD Morut ke Kementerian untuk memperjuangkan hak-hak karyawan lokal. Namun, hingga kini belum ada kejelasan yang berpihak kepada pekerja asal daerah.
“Kami, karyawan dengan NIK 7206 dan 7212 — yang merupakan warga lokal Morowali Utara tidak mendapatkan hak cuti Family Visit seperti karyawan dari luar daerah. Padahal, kami juga punya keluarga, punya kewajiban, dan bekerja dengan tanggung jawab penuh,” ujar Gerry dengan nada kecewa.
Menurut penuturannya, karyawan dari luar daerah yang bekerja di PT NNI mendapatkan dua jenis cuti:
• Cuti Family Visit setiap 5 bulan kerja selama 12 hari.
• Cuti Tahunan selama 12 hari.
Namun bagi karyawan lokal dengan NIK 7206 dan 7212, hanya diberikan cuti tahunan 12 hari, tanpa hak Family Visit. Ironisnya lagi, jika karyawan luar tidak mengambil cuti Family Visit, mereka mendapatkan kompensasi berupa uang pengganti cuti, sementara karyawan lokal tidak mendapat cuti maupun kompensasi. Bahkan Gerry tak kuasa menahan air matanya, anak daerah lokal seperti bekerja rodi.
“Kasian sekali rasanya. Kami yang dari Bungku Utara, Mamosalato, atau Mori Atas harus menempuh perjalanan jauh bahkan menyeberang pulau untuk pulang ke rumah. Tapi hak itu tidak diberikan kepada kami. Saya ketik ini sambil meneteskan air mata,” ungkapnya lirih.
Gerry menilai kebijakan tersebut bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga cermin pandang enteng terhadap pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat lokal.
“Seolah-olah keberadaan Pemda tidak diperhitungkan. Padahal, kami ini bagian dari daerah yang menampung investasi besar itu. Kami ingin ada keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan. Kalau hak dipenuhi dan kewajiban dijalankan dengan baik, pasti akan tercipta kualitas pekerja yang lebih baik pula,” tambahnya.
Ia berharap Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara dapat memberi perhatian khusus terhadap masalah ini. Sebab, menurutnya, banyak karyawan lokal yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.
“Mereka takut bicara karena berpikir tentang dapur mereka. Tapi saya harus bersuara, karena ini bukan hanya tentang saya, ini tentang ratusan bahkan ribuan karyawan lokal Morowali Utara yang haknya belum diakui,” tegas Gerry.
Bahkan surat Disnaker Morut pada tanggal 15 September 2025 tidak dihiraukan oleh manajemen PT. NNI. Disnaker Morut dinilai lemah dalam pengawasan dan kewenangannya terbatas.
Sebelumnya, DPRD Morowali Utara telah menindaklanjuti aspirasi pekerja ini hingga ke tingkat kementerian. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan nyata dari pihak perusahaan.
Sampai berita ini tayang, kami mencoba konfirmasi dengan HRD PT. NNI. Sebab salah satu pihak manajemen perusahaan yang kami konfirmasi mengarahkan ke HRD.
Keluhan ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlapnya perayaan ulang tahun daerah dan geliat investasi besar, masih ada suara-suara kecil dari pekerja lokal yang menuntut keadilan dan keseimbangan hak agar pembangunan Morowali Utara benar-benar berpihak kepada rakyatnya sendiri.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar