Wali Kota Palu Gercep Batalkan SK Pelantikan Pejabat, Bagaimana dengan Gubernur Sulteng dan Bupati Morut ?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
- visibility 23
- print Cetak

Foto: Kolase pelantikan oleh Walikota Palu, Gubernur Sulteng dan Bupati Morut (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Tidak ingin menjadi polemik dan dianggap melanggar aturan, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid gerak cepat (Gercep) langsung mencabut dan membatalkan SK pelantikan di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Seperti diketahui pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Palu dilaksanakan berdasarkan SK Walikota Palu Nomor: 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024.
Pencabutan atau pembatalan SK pelantikan tersebut sebagai bentuk ini mengikuti aturan ketentuan yang dikeluarkan Kemendagri.
Pembatalan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Foto: Pelantikan oleh Walikota Palu (IST)
Dengan demikian, sejak tanggal 5 April 2024, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memutuskan, mencabut Keputusan Wali Kota Palu dan Pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (para kepala sekolah) yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.
Adapun pecabutan SK Wali Kota Palu tanggal 21 Maret 2024, terdiri dari pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 10 Orang, Pejabat Administrator 84 Orang, Pejabat Pengawas 55 Orang, Pejabat Fungsional Kepala Sekolah 17 Orang, dengan total Jumlah sebanya 165 Orang.
Pelantikan Pejabat di Pemprov Sulteng ?

LANTIK : Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura saat melantik pejabat di lingkup Pemprov, Jumat (22/3/2024) lalu. (IST)
Bagaimana dengan pelantikan yang sudah dilaksanakan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura ? Apakah juga akan mencabut dan membatalkan SK pelantikan sesuai arahan dari Kemendagri ?
Seperti diketahui Gubernur Sulteng Rusdy Mastura juga telah melantik dan mengambil sumpah 126 orang Pejabat Administrator, 265 orang Pejabat Pengawas, 86 orang Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat, (22/3/2024) lalu.
Pelantikan yang digelar dilaksanakan secara virtual di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, serta dihadiri Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara dalam edaran Mendagri dijelaskan, kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum didapatkan penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait edaran larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan sejak tanggal 22 Maret 2024.
Bupati Morut Juga Melantik di Tanggal yang Sama

Bupati Morowali Utara (Morut) Delis J. Hehi saat melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Morut, Jumat (22/3/2024). (IST)
Bupati Morowali Utara (Morut) Delis J. Hehi saat melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Morut, Jumat (22/3/2024). (IST)
Ternyata Bupati Morowali Utara (Morut) Delis J. Hehi, Jumat (22/3/2024) lalu juga melakukan mutasi dan pelantikan 40 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Morut.
Pelantikan yang dilaksanakan di ruangan Pola Kantor Bupati Morut disaksikan Wakil Bupati Morut H. Djira, Sekda Morut Musda Guntur, anggota Forkompimdam Kepala BKPSDM serta sejumlah pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Morut.
Bupati Delis melantik 8 pejabat tinggi pratama (Eslon II), 14 pejabat tinggi pratama (Eselon III), 13 pejabat pengawas di berbagai kantor dinas dan 5 pengawas di kantor-kantor camat.
Jika merujuk pada edaran Kemendagri terkait larangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada untuk melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau terhitung tanggal 22 Maret 2024, harusnya Bupati Morut Delis J. Hehi mengikuti langkah berani Walikota Palu Hadianto Rasyid yang mencabut dan membatalkan SK pelantikan yang sebelumnya sudah dilaksanakannya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Morut Delis belum juga melakukan langkah sesuai edaran dari Kemendagri. (*)
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar