Kolonodale – Sebanyak 130 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sabtu, (22/04/2023).
Sebelumnya, Narapidana tersebut telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut, diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kolonodale yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya dan dilanjutkan dengan Pembacaan Remisi secara menyeluruh oleh Kepala Subseksi Pembinaan Asis Hi. Bahar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kolonodale, Arifin Akhmad menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan untuk mendapatkan potongan masa hukuman khususnya pada hari Lebaran Idul Fitri. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program yang dilaksanakan di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” ucap Kalapas.
Kegiatan pemberian remisi ini berlangsung aman dan kondusif dengan pengawasan regu pengamanan Lapas Kelas III Kolonodale.
Komentar