Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » GAJI KARYAWAN ORGANIK PT.SPN DIBAWAH UMK

GAJI KARYAWAN ORGANIK PT.SPN DIBAWAH UMK

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto illustrasi

BERITAMORUT.COM- PT. SINERGI PERKEBUNAN NUSANTARA (SPN) membayar gaji karyawan organiknya dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 04 november 2020.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten Morut disepakati sebesar Rp. 3.100.000, yang dihadiri oleh dewan pengusaha dan serikat buruh dan Dinas Tenaga kerja.

Namun faktanya dilapangan, sejumlah karyawan organik di gaji dengan nilai Rp. 2.700.000.

“Kami karyawan organik digaji Rp. 2.700.000. Masih menggunakan standar gaji yang lama,” ujar salah satu karyawan kepada media ini

Karyawan yang enggan di publikasi ini menambahkan yang mengikuti UMK adalah untuk karyawan yang SK 80.

Diduga hanya PT. SPN saja yang tidak mengikuti pembayaran gaji karyawan berdasarkan UMK. Hal lain bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang selama ini mengawasi sejumlah perusahaan agar memberlakukan UMK tiba-tiba terlihat tumpul dalam pengawasannya.

Kami mencoba menghubungi Humas PT. SPN untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini di release kami belum mendapatkan keterangan apapun.**

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less