Perjalanan Dinas Sejumlah OPD di Morowali Utara Jadi Temuan BPK
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- visibility 52
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLONODALE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah, dikabarkan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, nilai temuan terkait belanja perjalanan dinas diperkirakan mencapai Rp600 juta hingga Rp800 juta. Temuan tersebut telah disampaikan sejak Mei 2026 dan diberikan waktu penyelesaian selama 60 hari sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selain perjalanan dinas, BPK juga disebut menemukan pembayaran honor kepada sejumlah pejabat yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Honor tersebut diduga diberikan untuk pelaksanaan tugas yang pada dasarnya sudah menjadi bagian dari fungsi dan kewajiban jabatan yang bersangkutan.
“Temuan perjalanan dinas di sejumlah OPD totalnya sekitar Rp600–800 juta untuk tahun anggaran 2025. Temuan lainnya adalah pembayaran honor yang tidak semestinya karena merupakan tugas pejabat. Batas waktu penyelesaiannya 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti, aparat penegak hukum bisa masuk,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Jumat (17/7).
Meski nilai temuan pembayaran honor disebut tidak sebesar temuan perjalanan dinas, kondisi tersebut dinilai menjadi indikator masih adanya kelemahan dalam pemahaman dan penerapan regulasi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Utara, Romel Tungka. Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan dan panggilan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Inspektorat maupun OPD terkait apabila telah diterima, sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
- Penulis: Redaksi Beritamorut












































Saat ini belum ada komentar