MOROWALI UTARA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Morowali Utara (Morut) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana desa yang melibatkan oknum pegawai Dinas Keuangan.
Menindaklanjuti instruksi langsung dari Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, Kanit Tipikor IPTU Mas’ud Amarah mengonfirmasi telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap salah satu oknum pegawai Dinas Keuangan yang disebut dalam pemberitaan.
“Surat pemanggilan saya terbitkan hari ini. Senin tanggal 11 Agustus 2025, yang bersangkutan kami undang untuk dimintai klarifikasi,” ujar IPTU Amarah saat dikonfirmasi media ini, Rabu (7/8).
Langkah ini merupakan respons atas arahan Kapolres Morut yang meminta agar informasi dalam pemberitaan tersebut segera dicek dan diklarifikasi.
“Cek dan klarifikasi,” tulis AKBP Reza Khomeini dalam grup WhatsApp resmi BM Polres Morut menanggapi pemberitaan yang ramai di media.
Sebelumnya, mencuat pengakuan dari seorang bendahara desa yang menyebut adanya permintaan dana secara tidak resmi oleh oknum pegawai saat proses pencairan anggaran. Dugaan praktik ini diduga berlangsung lama dan dirasakan oleh sejumlah bendahara desa lainnya di Morowali Utara.
Kanit Tipikor menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan ini secara profesional dan transparan, serta akan memanggil pihak-pihak lain yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Komentar