Demo Desak BPN Cabut HGU PT.SPN,Koordinator KPA: Kami Akan Datang Dengan Masa Lebih Besar

BERITA MORUT1,018 views

Palu- Aliansi untuk petani Lee menggelar aksi di depan Badan Pertanahan (BPN) Propinsi Sulawesi Tengah di jalan S.Parman kota Palu senin 11 januari 2021.

Masa aksi yang tergabung dari JATAM Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morut mendesak BPN Morut mencabut surat keputusan sertifikat HGU atas nama PT. SPN setelah petani Lee menang dalam gugatan di MA.

Kepala BPN Sulteng Muh. Rizal saat menerima masa aksi menjelaskan pihaknya belum menerima salinan putusan MA, sehingga tidak bisa mengambil keputusan,

“Tolong kirim kemari supaya saya pelajari pak, bagaimana saya mau mengambil keputusan kalau tidak ada data sama saya, saya minta salinan putusannya kirim ke kami,”ujar kepala BPN Sulteng (11/1).

Pernyataan Kepala BPN Sulteng ini mendapat respon Koordinator Konsorsium pembaruan agraria (KPA) Noval Apek Saputra

“tidak masuk akal, langkah kedepan dalam waktu 3 hari jika BPN tidak melaksanakan putusan kami akan datang dengan masa yang lebih besar lagi, dengan pengacara, dan teman-teman yang lain, segera laksanakan putusan pengadilan dan berikan tanah rakyat,”ujar koordinator KPA Sulteng ini (11/1)

Ketua KPA menambahkan dalam PP Nomor 40 tahun 1996 di katakan HGU sudah habis jika sudah berkekuatan hukum tetap,

Senada dengan KPA, Ketua IP2MU Moh. Charly Tungka juga menyatakan kasus ini sudah berlarut-larut sementara keputusan MA adalah keputusan hukum tertinggi

“Kasus ini sudah berlarut-larut, sekarang kita sudah sampai kepada hukum yang tertinggi di Negri ini…Tidak ada alasan lagi bagi pihak BPN Morowali Utara untuk tidak mencabut HGU yang diberikan, ketika HGU di pertahankan berarti BPN Morowali Utara melanggar undang-undang ketika tidak mencabut HGU PT. SPN,”ujar Charly (11/1)

Perjuangan panjang petani Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) berbuah manis ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi petani atas gugatan terhadap HGU PTPN XIV/P. SPN. Putusan ini merupakan kemenangan tindakan perampasan tanah yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Negara.

 

Enos/Hend

Komentar