Pelapor Urusan Batas Lahan di Sampalowo Diduga Palsukan Tanda Tangan Pengurusan Sertifikat.

Berita50 views

MORUT- Berawal dari urusan batas tanah peninggalan orang tua (Budel), seorang pria di desa Sampalowo kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyeret 2 saudara kandungnya ke Polisi.

Terlapor E menceritakan jika sebelumnya kakak kandungnya sudah mengatur batas-batas lahan untuk pelapor T dan E. Ketiga saudara kandung ini sudah sama-sama ketahui batas lahan pembagian yang di peruntukan bagi anak mereka masing-masing.

Pasca berpulangnya orang tua mereka. Pelapor membangun dilahan yang menjadi bagian anaknya, namun saat dilihat oleh terlapor pondasi bangunan melewati batas yang pernah di sepakati.

“Saat dia membangun, saya lihat pondasinya lewat dari batas. Maka saya tegur kenapa begini, dan saya panggil kakak yang kebetulan saat itu kerja dikebun dengan peralatan kerja parang. Saat berbincang itu pelapor mau memukul sehingga sang kakak melindungi dengan mencabut parang, kami bertiga saudara kandung,”ungkap E yang adalah saudara Perempuan dari pelapor (25/5)

Dasar inilah yang digunakan pelapor menyeret kedua saudaranya ke Polisi dengan tudingan menghalangi pembangunan sebab ia memiliki sertifikat dan pengancaman.

Diduga pelapor mengurus sertifikat dengan memalsukan tanda tangan saudara kandungnya dalam berkas.

Kepala Desa Sampalowo Irex Tampohela berupaya melakukan mediasi kepada mereka, namun tidak menemui titik terang sehingga Kades mempersilahkan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Kades berharap persoalan ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan mediasi pihak kepolisian setempat.

Menurut terlapor ia sudah di periksa Polisi sampai berita ini tayang. Media coba melakukan konfirmasi ke Polsek Petasia untuk meminta penjelasan.

Komentar