MOROWALI UTARA- Majelis Hakim pengadilan NegeriĀ (PN) Palu lakukan pemeriksaan setempat, perkara tindak pidana korupsi pembangunan pesanggrahan KM 3 di kabupaten Morowali Utara (Morut). Jumat 27 Januari 2023.
Hadir dalam pemeriksaan setempat di KM 3 desa Korololaki di antaranya, ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, dan 2 anggota Majelis hakim pemeriksa perkara, jaksa penuntut umum (JPU), dan masing-masing penasehat hukum dari para terdakwa.
Penasehat hukum dari terdakwa Sahabuddin, Johannis Reinaldy Luhulima, S.H mengatsksn, PS ini permohonan para Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa,
“Masing-masing Penasehat Hukum dari para Terdakwa mengajukan Permohonan Pemeriksaan Setempat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pesanggrahan KM 3 di Kabupaten Morowali Utara, yang tujuannya memastikan proses pemeriksaan perkara lebih terang dan jelas dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,”kata Johannis Reinaldy Luhulima, S.H kepada media ini
Kasus pesanggrahan KM 3 ini telah menyeret mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Mislihaty A. Poea, selaku PPK dalam proyek tersebut. Howard A Lario selaku PPTK.Kemudian terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Propesional Hand Oper) proyek pembangunan Pesanggrahan, dan dua terdakwa selaku pihak rekanan yakni Sahabuddin dan terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla.
Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim pengadilan Negeri Palu ini, adalah rangkaian dari pemeriksaan perkara, untuk memastikan proses pemeriksaan perkara lebih terang dan jelas.
Kasus yang menyeret 5 terdakwa ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.701.636.363,00 dari jumlah total anggaran Rp. 1.964.000.000,00.
Komentar