Parigi – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.
Hal itu disampaikan Longki dalam kegiatan di Namiki, Kota Parigi, Sabtu (6/9/2025), yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun dan Komisioner Ivan Yudharta, Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, perwakilan TNI dan Polri, serta unsur pemerintah lainnya.
Dalam paparannya, Longki menilai keputusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 akan meringankan beban penyelenggara dan meningkatkan kualitas pengawasan.
“Kalau dianalogikan, Pemilu serentak 2019 dan 2024 itu seperti ada sepuluh pengantin menikah di hari yang sama. Semua repot, penyelenggara lelah, pengawas kewalahan, pemilih bingung. Putusan MK ini memberi napas tambahan bagi Bawaslu,” ujar Longki.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tantangan baru akan muncul, mulai dari revisi regulasi, kebutuhan anggaran yang lebih besar, hingga penguatan SDM pengawas di semua tingkatan.
Longki juga menyoroti masalah rekrutmen pengawas pemilu yang kerap berlangsung di tengah tahapan. Menurutnya, hal itu mengurangi efektivitas pengawasan karena pengawas baru butuh waktu beradaptasi. Ia mendorong agar rekrutmen dilakukan lebih awal, disertai pembekalan berjenjang dan kaderisasi berkelanjutan.
Selain itu, Longki meminta dukungan pemerintah daerah, khususnya Pemkab Parigi Moutong, dalam memperkuat fasilitas Bawaslu.
“Pemkab bisa bantu terkait kendaraan operasional, pembangunan kantor baru, atau hibah kantor. Bawaslu tidak boleh hanya dipandang sebagai pengawas formalitas, tapi garda utama demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong digitalisasi pengawasan, transparansi anggaran, serta koordinasi lintas lembaga agar pemilu mendatang lebih efektif.
“Demokrasi hanya bisa tegak kalau pengawasnya kuat. Kalau Bawaslu kokoh, siapa pun pemenangnya, kita yakin itu pilihan rakyat sesungguhnya,” tutup Longki. ***
Komentar