PALU – Mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis (AH), muncul ke publik diwakili kuasa hukumnya memberi penjelasan terkait dugaan korupsi dana CSR yang disangkakan kepada dirinya.

Setelah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada 12 Maret 2026, baru kali ini AH buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya.
Mewakili kliennya, Dr. Irwanto Lubis menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) Rp9,6 miliar yang dituduhkan kepada AH, sangat tidak masuk akal. Sebab, dana Rp9,6 miliar merupakan total dana CSR dari beberapa perusahaan tambang yang dikelola Desa Tamainusi periode 2021-2025.
“Saya dan tim bertindak sebagai kuasa hukum AH dan juga Y. Mantan Kades Tamainusi dan Sekdes Tamainusi. Kami tegaskan, sangkaan jaksa mengada-ada. Tidak objektif. Kami berani katakan, ini semena-mena. Karena dana itu (9,6 miliar) adalah total loss yang dikelola desa pada 2021-2025 atau saat AH menjabat,” kata Irwanto dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026) di Palu.
Kenapa angka Rp9,6 miliar tidak objektif, menurut Irwanto Lubis, karena penyidik Kejati Sulteng tidak menghitung hasil pembangunan fisik di desa yang bersumber dari dana CSR. Harusnya itu dihitung, karena bangunan-bangunan tersebut dibangun dari dana CSR.
“Kami akui, jaksa punya kewenangan mengusut dana CSR Desa Tamainusi. Tapi jangan dong semena-mena menggunakan kewenangannya,” Irwanto mengingatkan.
Irwanto mengaku sudah turun ke lapangan melihat langsung. Wujud fisiknya ada. Sumber dananya memang diambil dari CSR.
Mulai dari pembangunan dua masjid (Dusun I dan Dusun II), rabat beton, gedung serba guna, pagar beton, pengadaan sarana listrik, bantuan Karang Taruna, PAUD, serta bantuan-bantuan dalam bentuk barang.
Semua itu sudah Irwanto cek ke lapangan, baik yang ada di Dusun I maupun di Dusun II Desa Tamainusi.
“Sekali lagi kami sampaikan, kasus dugaan korupsi dana CSR Tamainusi Rp9,6 miliar yang sudah menjadikan tersangka mantan Kades AH dan Sekdes Yuli (Y), terlalu dipaksakan. Kental unsur politisnya. Ini kami sampaikan mewakili AH dan Y selaku klien kami,” tegas advokat senior itu.
Kalau ditotalkan, pembangunan fisik di Dusun I sekitar Rp6 miliar lebih, kemudian di Dusun II berkisar Rp2 milar.
“Atas dasar itulah, kami berkeyakinan tidak ada penyalahgunaan dana CSR pada 2021-2025 di Desa Tamainusi. Bukti fisik semua ada di lapangan kok. Kenapa jaksa tidak hitung?,” tegas kuasa hukum.
Saat disinggung keberadaan rekening penampungan dana yang mengatasnamakan tim CSR, Irwanto bilang itu atas dasar kesepakatan rapat. Lalu kemudian dibukalah rekening tersebut.
“Kan keputusan membuka rekening penampungan uang CSR dari perusahaan, dirapatkan dulu. Bukan ujug-ujug langsung dibuka,” jelasnya.
Begitupun soal slip penarikan yang sudah ditandatangani kades dan bendahara, Irwanto mengungkapkan itu hanya hal teknis.
“Karena jarak dari Tamainusi ke Kolonodale ini jauh. Medannya juga cukup sulit. Kemudian kadangkala bank tidak ready dananya saat pencairan. Sehingga dibuat begitu agar tidak bolak balik Tamainusi – Kolonodale. Maka dibuat slip penarikan begitu, tujuannya untuk memudahkan,” jawabnya.
BUKAN HITUNGAN BPK
Hal lain yang juga dipersoalkan Irwanto Lubis adalah hitungan kerugian negara yang dipakai jaksa untuk menjerat kliennya. Bukan menggunakan perhitungan BPK RI. Tapi hitungan internal.
“Ada putusan MK terbaru tahun 2026. BPK RI ditegaskan merupakan lembaga yang satu-satunya berhak menghitung kerugian keuangan negara. Sebelum sudah ada SEMA (surat edaran MA). Terus, Kejati apakah memakai hitungan BPK di kasus klien kami ini,” sodok Irwanto yang diamini Jamrin Zainas – kuasa hukum AH dan Y lainnya.
Kemudian, ia juga menyinggung imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap permalasahan di desa. Jaksa Agung bilang, jangan langsung dipidanakan terkait urusan kepala desa. Apalagi kalau hanya urusan administrasi.
“Seperti imbauan Jaksa Agung. Kecuali tadi dananya untuk dipakai kepentingan pribadi dan nikah lagi, baru silakan diusut. Kalau hanya soal administrasi, mestiya dibina. Bukan dijadikan tersangka. Imbauan Jaksa Agung sepertinya tidak berlaku di Tamainusi,” tandas Irwanto yang siang itu juga didampingi Danu Lubis selaku advokat muda di tim kuasa hukum AH dan Y.
Ia juga mengingatkan penyidik Kejati Sulteng terkait penyitaan. Ada 129 item yang disita jaksa. Termasuk harta benda AH. Ada yang disita, sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara dana CSR.
“Klien kami AH, sudah ada harta memang sebelum menjabat kades. Dia orang bisnis. Ada kecemburuan juga sih, sehingga dana CSR ini dijadikan bahan untuk mengkriminalisasi dia. Kami akan buktikan di persidangan nanti bahwa klien kami tidak bersalah,” komit Irwanto Lubis. (*)

Komentar