KPK Mulai Lidik Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Morut 16 Juni 2022

BERITA MORUT1,538 views
Foto KPK/Halaman FB KPK

MOROWALI UTARA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa dugaan tindak pidana korupsi Proyek Gedung DPRD Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. Pemeriksaan dimulai 16 Juni 2022.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat panggilan oleh KPK Terhadap salah satu saksi, dengan nomor R-563/Lid.01.01/22/06/2022.

Surat yang diterbitkan KPK 7 Juni 2022 ditandatangani oleh AN. Pimpinan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, AN. dir. Penyelidikan Endar Pryantoro.

Dalam surat itu memanggil seorang yang bernama Pither Bandaso Anggota Panitia Pemeriksaan dan Penerima Hasil Pekerjaan Sekertariat DPRD Morut tahun 2017.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas saudara (Pither Bandaso) hadir pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 09.30 WITA bertemu Rahardjo dan TIM bertempat di Polda Sulawesi Tengah Jl. Soekarno Hatta, Tondo, Palu, Sulawesi Tengah,” bunyi surat panggilan itu.

Untuk diklarifikasi/didengar keterangannya terkait dugaan Tindak pidana Korupsi dalam pembangunan gedung Kantor DPRD Morowali Utara Tahap I tahun anggaran 2016 di Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah, dengan membawa KTP dan Identitas Saudara,” bunyi surat yang diterima iNSulteng.com (Promedi Teknologi Indonesia).

Dalam hal ini KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprin) dengan Nomor: sprin.lidik-56/Lid.01.00/01/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Sebelumnya, dilansir dari Antara, KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Tahap I Tahun 2016.

“Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikan nya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Februari 2022 lalu.

Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Ali, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut diduga “total loss” dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.

Ia mengatakan pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona di Mapolda Sulawesi Tengah.

Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” ucap Ali.

Ia menegaskan bahwa setelah perkara itu diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai. Menurutnya, dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.

“Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya,” tuturnya.

Ali mengatakan lembaganya telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut sejak 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.

“Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPRD Kabupaten Morowali Utara ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya,” tuturnya.

Ali mengatakan lembaganya telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut sejak 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.

“Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.

APRESIASI DARI LSM

LSM Nasional Corruption Watch (NCW) Sulawesi Tengah, yang dikordinatori oleh Anwar Hakim, mengapresiasi tindakan KPK.

“NCW apresiasi KPK mengungkap dugaan Tipikor PB KTR DPRD Morut,” ujar Anwar Hakim.

Proyek ini diduga diduga melibatkan beberapa oknum ASN di wilayah Kabupaten Morut.

“NCW mengharapkan usut tuntas SD KPD pihak Banggar DPRD Morut, oleh karena di kegiatan ini maka terjadi kerugian uang negara dan daerah big fish. Modus dugaan permufakatan jahat oknum eksikutif dan oknum legislative,” tambahnya.***(Sumber: INSulteng.com)

Komentar