MOROWALI UTARA- Diduga terkait dengan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A desa Momo kecamatan Mamosalato yang terjadi pada hari minggu 20 juni 2021, Mantan kepala daerah kabupaten Morowali Utara (Morut) ditahan penyidik Polres Morut selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021
Ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp Kapolres Morut AKBP Ade Nuramdani.S.H., S.I.K., M.H membenarkan penahanan M. A alias A,
“Oh gpp mas..iya mas betul, langsung ke satreskrim untuk info yg lengkap, besok saya suruh hubungi mas, tetap semangat dan jaga kesehatan mas ??, ” tulis Kapolres yang ramah terhadap awak media ini (7/12)
Dari informasi yang dihimpun media ini, penahanan mantan kepala daerah di Morut ini dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tidak pidana lagi maka perlu dikeluarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Rangga Himawan Sanjaya,
Dari informasi yang berhasil kami himpun, Mantan kepala daerah kabupaten Morowali Utara inisial M. A alias A (50 tahun) saat ini ditahan di Polres Morut.
Kasat Reskrim Polres Morut yang coba kami konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait informasi ini belum memberikan keterangan apapun sampai berita ini tayang.
Komentar