MOROWALI- Dikutip dari CNBC Indonesia, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi payung hukum berketetapan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan alasan utama pemerintah mengebut pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, payung hukum tersebut betul-betul dibutuhkan terutama bagi masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Morowali, benar merasakan perkataan Jokowi, dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan investasi di Indonesi, khususnya Morowali, itu terlihat pembangunan pabrik Smelter dan kawasan Industri dengan cepat terbangun. Dan tentunya Pengujian AMDAL adalah langkah awal para perusahaan yang berskala Industri besar.
Kebijakan pemerintah melalui UU Cipta Kerja, ternyata tidak juga membuat para oknum pelaku kejahatan ilegal sadar padahal sudah dipermudahkan jalan dalam kemudahan mendapat izin usaha, dengan terlebih dulu kantongi AMDAL, sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.
PT. BAOSHUO TAMAN INDUTRY INVESTMENT GROUP (PT. BTIIG) yang menggelar acara sukuran pada 30, Nov, 2021 dan saat itu juga segudang janji disampaikannya, dan mulai berkegiatan hingga tahun 2024, dengan sudah membebaskan puluhan hektar lahan masyarakat kemudian membangun sejumlah infrastruktur penunjang pabrik pemurnian biji nickel. Gunung yang digundul untuk penimbunan jety, serta area lokasi kawasan perusahaan, bahkan tahun ini diinformasikan lewat media PT. BTIIG akan meresmikan PLTU.
Lebih berkesan lagi, dan membuat publik kaget, pada tanggal 02, May, 2024, Masyarakat Morowali yang ada dilingkup kawasan pembangunan pabrik BTIIG, mendapat undangan sosialisasi AMDAL, terlihat surat yang ditujukan ke Kepala, Desa Topogaro, juga jadi lelucon sebab surat PT. BTIIG, nomor undangan ###/SK-PEMDES/##/2024, padahal berasal dari perusahaan untuk Kepala Desa, tetapi nomor surat tertera SK-PEMDES.
Kegiatan PT. BTIIG selama ini diduga ilegal sebab sangat jelas, Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja menerangkan bahwa diperlukan dokumen amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan kegiatan.
Uji kelayakan tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat. Nantinya, hasil yang ditetapkan akan menjadi dasar keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.
Dikutip dari sejumlah sumber media Bahlil Lahadalia, Menteri Ivestasi Indonesia, menerangkan, Amdal pada Undang-undang yang lama tidak termasuk dalam izin usaha. Pada Undang-undang Omnibus Law, lanjut dia, Amdal merupakan hal yang wajib dilampirkan ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha.
Keduanya saling melekat dan tidak terpisahkan. Bahlil mengatakan, aturan itu sangat revolusioner dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam mementingkan aspek lingkungan. Sebab, pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menurut Bahlil, pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal di kemudian hari.
“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada diperbaiki terus. Maka dengan UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang melanggar Amdal kita bisa peringatkan izinnya kami cabut,” kata Bahlil dalam diskusi virtual bertema Dinamika RUU Menjadi UU Cipta Kerja pada Rabu (14/10).
Komentar