Debcollector MNC Finance Yang Viral Di Medsos Diringkus Polres Palu

Berita Daerah584 views

Debcollector MNC Finance Yang Viral Di Medsos Diringkus Polres Palu

PALU- Debcollector MNC Finance Palu yang melakukan penarikan dan perampasan paksa kendaraan roda empat pasar Manonda yang sempat viral di media sosial akhirnya di ringkus Polres Palu.

Dalam rillis yang di pimpin Kapolres Palu AKBP. Moch. Sholeh, SIK. SH. MH 30 juli 2020 mengungkap keberhasilan Polres menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan 5 orang tersangka inisial F, BU,S,MF, RR yang diringkus di wilayah kecamatan Tatanga. Barang bukti 1 paket sabu berat 1 gram, 8 paket sabu berat 1,54 gram, 6 paket sabu berat 1,30 gram, 3 buah handphone, 2 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 2.706.000.

BB Sabu dari 5 tersangka yang diringkus di tatanga

Kasus lain yang berhasil di ungkap polsek Palu Barat adalah curanmor dengan 2 orang tersangka inisial S dan H. Salah satu tersangka S adalah residivis kasus yang sama dan DPO kasus pembegalan yang menggunakan parang. Dua tersangka yang dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat hendak diamankan ini beraksi di 23 TKP dengan barang bukti; 1 set kursi meja jepara, 4 unit sepeda bermerek, 1 unit motor vega dan 1 unit motor smash.

BB sepeda dan meja kursi dari 2 TSK

Sementara debcollector MNC Finance Palu inisial MI yang dikenal dengan Mata Elang, ditangkap atas kejadian penarikan dan perampasan kendaraan roda empat pada tanggal 22 juli 2020 sekitar pukul 17.00 wita di jalan WR Supratman Kelurahan Kamonji Kota Palu dan viral di medsos.

Kronologis kejadian ini tersangka MI beserta tersangka O datang ke korban dan mengambil paksa kendaraan toyota avanza warna silver Nomol polisi D 1673 ZA milik korban yang didalam nya ada tas berisi uang 5 juta.

“Ini semua terungkap berkat laporan masyarakat,”ujar Kapolres Palu.

Kapolres juga menambahkan, jika ada kejadian kejahatan masyarakat diharapkan bisa mendatangi Polsek terdekat untuk memberikan laporan. Karena informasi di media sosial merupakan informasi awal bagi kepolisian yang akan menindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat.

 

REDAKSI

Komentar