Breaking News :
light_mode
Trending Tags

Buka Sampai Subuh dan Sering Ribut, Billiard and Cafe Tompira Tidak Punya Izin

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 63
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Billiard and Cafe Tompira di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang sebelumnya dikeluhkan warga karena aktivitasnya hingga larut malam, ternyata disebut tidak memiliki dokumen perizinan usaha.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Morut, Buharman Lambuli, usai kegiatan penertiban di lokasi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

“Tidak memiliki dokumen perizinan,” kata Buharman Lambuli

Menurutnya, setelah mengetahui kondisi tersebut, Satpol PP Morut telah mengarahkan pemilik usaha untuk segera mengurus dokumen perizinan kepada Pemerintah Daerah Morowali Utara.

Pemilik usaha diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinannya mulai Senin mendatang.

“Kami sudah mengarahkan pemilik usaha agar segera mengurus dokumen perizinannya ke Pemda Morut. Pada hari Senin ini yang bersangkutan akan mengurus dokumen perizinannya dan kami berikan waktu tujuh hari terhitung mulai hari Senin,” jelas Buharman.

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut pemilik usaha tidak juga mengurus dokumen perizinan yang dipersyaratkan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan jika yang bersangkutan tidak juga mengurus, maka kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas Billiard and Cafe Tompira yang disebut kerap mengganggu ketenangan warga sekitar.

Salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan suara musik yang disebut terdengar hingga larut malam, bahkan sampai subuh.

Dengan temuan tidak adanya dokumen perizinan tersebut, keberadaan Billiard and Cafe Tompira kini menjadi perhatian dalam penertiban usaha hiburan di Morowali Utara.

Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik usaha untuk mengurus dokumen perizinan. Jika tidak dipenuhi, tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less