SPI Sulteng Desak Penghentian Operasional PT BMM di Soyo Jaya
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 192
- print Cetak

KET FOTO: Wakil Ketua DPW SPI Sulawesi Tengah, Karsena Aristoteles (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2026, Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kondisi ketimpangan struktur agraria dan konflik lahan di Sulawesi Tengah masih berada dalam taraf kritis.
Momentum Hari Tani Nasional seharusnya menjadi perayaan kedaulatan petani atas tanah. Namun, kenyataan di lapangan masih diwarnai penyerobotan ruang hidup warga oleh ekspansi korporasi skala besar.
Wakil Ketua DPW SPI Sulawesi Tengah, Karsena Aristoteles, menyoroti tajam ancaman krisis sosial-ekologis yang terjadi di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Masuknya aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Bhayr Multi Morowali (PT BMM) dinilai meresahkan warga dan memicu potensi konflik agraria yang berkepanjangan.
“Menjelang Hari Tani Nasional 2026, kami menyuarakan jeritan para petani di Soyo Jaya. Masuknya PT BMM telah menggoyahkan kedaulatan pangan dan ruang hidup masyarakat setempat. Lahan-lahan pertanian produktif warga, terutama perkebunan kakao dan lahan pangan rakyat, berada di bawah ancaman penggusuran. Ini bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar petani”ujarnya (15/9).
Menurut SPI Sulawesi Tengah, terdapat sejumlah ancaman serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum, terkait aktivitas PT BMM di Soyo Jaya.
Pertama, ancaman terhadap kedaulatan pangan dan ekonomi warga. SPI menilai alih fungsi lahan produktif rakyat menjadi monokultur sawit, berpotensi mengubah posisi petani mandiri menjadi buruh terikat yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Kedua, keraguan terhadap legalitas dan prosedur hukum. Aktivitas pembersihan lahan atau land clearing yang diduga kuat belum mengantongi kepastian Hak Guna Usaha (HGU) dan analisis dampak lingkungan secara tuntas dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Ketiga, kerusakan ekologis dan potensi bencana. Pembukaan hutan secara masif dinilai dapat meningkatkan risiko banjir, erosi, serta pencemaran alur sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih warga.
Empat Tuntutan SPI
Menyikapi eskalasi konflik tersebut, Karsena Aristoteles atas nama DPW SPI Sulawesi Tengah menyampaikan empat tuntutan tegas.
1. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemprov Sulawesi Tengah harus segera mengeluarkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) atas seluruh aktivitas PT BMM di Soyo Jaya serta melakukan audit menyeluruh terkait kelengkapan perizinan, HGU, dan Amdal.
2. Kementerian ATR/BPN dan KLHK dituntut untuk menolak penerbitan HGU di atas lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat, serta menetapkan lokasi tersebut sebagai objek Reforma Agraria bagi petani lokal.
3. Aparat Penegak Hukum wajib menjunjung tinggi netralitas dan menghentikan segala tindakan intimidasi maupun potensi kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan hak atas tanahnya.
4. Pemerintah Republik Indonesia menjadikan peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2026 sebagai momentum evaluasi total perizinan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah guna mengembalikan tanah kepada rakyat.
SPI Sulawesi Tengah menegaskan, Hari Tani Nasional tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. Momentum tersebut harus menjadi ruang untuk mengevaluasi persoalan agraria sekaligus memastikan perlindungan terhadap petani dan ruang hidup masyarakat.
“Hari Tani Nasional bukan sekadar perayaan seremonial. Bagi kami SPI Sulawesi Tengah, ini adalah garis perjuangan untuk memastikan tidak ada lagi petani yang tergusur dari tanahnya sendiri. Kami akan terus mendampingi warga Soyo Jaya berjuang menuntut hak atas tanah dan keadilan agraria,”
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar