Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » CSR Ganda-ganda Capai 40 Miliar Per Tahun?

CSR Ganda-ganda Capai 40 Miliar Per Tahun?

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disebut masuk ke Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan hitungan dan analisa warga, dana CSR dari sejumlah perusahaan disebut dapat mencapai sekitar Rp40 miliar dalam satu tahun.

Laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR Desa Ganda-ganda.

Salah satu Perwakilan masyarakat, yang meminta namanya tidak disebut, mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum, mengingat sejumlah data telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Kami berharap laporan masyarakat ini segera ditindaklanjuti untuk membuka persoalan CSR yang menjadi tanda tanya,” ujar warga kepada media ini, Sabtu (5/9/2026).

Menurut warga, data yang diserahkan masyarakat antara lain berkaitan dengan 13 perusahaan yang disebut menyalurkan dana CSR ke Desa Ganda-ganda.

Besarnya nilai dana yang disebut masuk tersebut menjadi alasan masyarakat meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber dana, mekanisme pengelolaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban CSR.

Warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besarnya aset, tetapi juga menelusuri asal-usul dan sumber pembiayaannya, apabila memang terdapat keterkaitan dengan pengelolaan dana CSR.

“Dari hitungan analisa warga berdasarkan RKAB, dana CSR yang masuk di Desa Ganda-ganda mencapai Rp40 miliar,” ujar warga tersebut.

Namun demikian, angka Rp40 miliar tersebut merupakan perhitungan masyarakat berdasarkan analisa terhadap RKAB, sehingga masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui dokumen resmi dari perusahaan maupun pengelola CSR desa.

Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat membuka secara terang berapa sebenarnya total dana CSR yang diterima Desa Ganda-ganda, perusahaan mana saja yang menyalurkan, serta untuk program apa dana tersebut digunakan.

Jika terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan utama: jika dana CSR yang masuk benar mencapai puluhan miliar rupiah dalam setahun, ke mana seluruh dana tersebut dialokasikan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less