Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Kades Molores Diduga Terlibat Penerbitan SKT Ganda, Penyerobotan Lahan Warga

Kades Molores Diduga Terlibat Penerbitan SKT Ganda, Penyerobotan Lahan Warga

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
  • visibility 16
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Morowali Utara. Kepala Desa Molores, Lalu Suhardi, diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru di atas lahan yang sejak tahun 2006 telah memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama keluarga Agusman sumui, warga Desa Mohoni.

Lahan tersebut kini dikabarkan telah berpindah tangan kepada perusahaan, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik sah. Pihak keluarga menilai tindakan itu sebagai bentuk penyerobotan tanah secara terstruktur yang merugikan mereka secara ekonomi maupun moral.

“Kami punya bukti SKPT tahun 2006 atas nama keluarga kami. Tapi tiba-tiba muncul SKT baru dan lahan itu dijual. Kami minta kepala desa bertanggung jawab atas tanah kami yang diserobot,” tegas perwakilan keluarga Agusmannsumui, Jumat (4/10/2025).

Kasus ini menimbulkan gejolak dan keresahan di tengah masyarakat Desa Mohoni dan Molores. Warga menilai tindakan semacam ini mencederai kepercayaan terhadap aparatur desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga hak-hak masyarakat, bukan justru pelaku pelanggaran.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menelusuri penerbitan SKT ganda tersebut. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan desa agar praktik serupa tidak menjadi preseden buruk.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Molores, Lalu Suhardi, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon di nomor **0853-4968-**77, yang kami konfirmasi kembali, jumat, 17 Oktober 2025, tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di tingkat desa, yang sering kali berawal dari penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tanah. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas untuk mengembalikan hak kepemilikan kepada pemilik sah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less