Dua Perusahaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya “Dibidik” Kejaksaan Morut
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- visibility 12
- print Cetak

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Morut (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya di Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara telah memeriksa 15 orang saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Faizal A.F.K.,SH, menjelaskan bahwa selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengirim surat ke Universitas Tadulako. Surat tersebut berisi permintaan penunjukan ahli di bidang elektrikal untuk memberikan keterangan teknis terkait proyek tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Kami sudah memeriksa 15 saksi, dan saat ini sedang menunggu keterangan ahli dari Universitas Tadulako,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya yang menggunakan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 3,73 miliar. Nilai proyek serta potensi kerugian negara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Dari informasi yang dihimpun media ini, dua perusahaan sebagai pelaksana pengadaan lampu jalan tenaga Surya di Dinas Perhubungan Morowali Utara (Morut), yaitu perusahaan CV. CM dan CV. EJ, dibidik kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam proyek tersebut.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar