Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Bandjela Paliudju Hirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi Presiden Prabowo

Bandjela Paliudju Hirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi Presiden Prabowo

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 62
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palu – Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode, Bandjela Paliudju, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu. Bandjela dibebaskan pada Jumat (1/8) malam, menyusul grasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan Bandjela Paliudju dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Grasi Presiden Nomor 1/G/2025. Perintah pelaksanaan grasi juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang memerintahkan agar pembebasan dilakukan segera.

Bandjela Paliudju merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dana operasional gubernur periode 2006–2011 serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, ia divonis 7 tahun 6 bulan penjara (7,5 tahun), denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7.781.810.600 subsider 3 tahun penjara.

Bandjela Paliudju dikenal sebagai tokoh penting di Sulawesi Tengah. Ia menjabat sebagai gubernur dalam dua periode, yakni tahun 1996 hingga 2001 dan 2006 hingga 2011. Meskipun sempat tersandung kasus hukum, namanya tetap melekat dalam sejarah politik daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bandjela Paliudju ataupun pihak keluarga terkait pembebasan tersebut.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less