Dugaan Korupsi Pengadaan Lokasi Perkantoran Morut Disidangkan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 18 Apr 2022
- visibility 10
- print Cetak

Illustrasi Persidangan/REQNews.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Illustrasi Persidangan/REQNews.com
PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lokasi perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara TA. 2016 dengan anggaran sebesar Rp.2.9 miliar dan anggaran 2017 Rp4.6 miliar berlokasi di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Morut dengan terdakwa staf khusus Bupati Bidang Pembangunan Ir. Asman Loliwu.
Dikutip dari media.alkhairaat.id, (Senin, 18 April 2022) Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut.
“Bertindak sebagai ketua majelis hakim Chairil Anwar dengan hakim anggota Aris T.Kahohon dan Alam Nur sebagai hakim anggota,” kata Zaufi Amri di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (18/4).
Ia mengatakan, adapun penetapan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan ditetapkan pada Rabu (20/4).
Terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.**
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar