Hari Senin, 200 Warga Tamainusi Jadwalkan Demo di Kantor DPRD Morowali Utara.

MORUT- Sekitar 200 orang warga masyarakat desa Tamainusi kecamatan Soyojaya jadwalkan gelar demonstrasi menyikapi keputusan Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, per tanggal 13 Oktober 2023.

Foto: Surat pemberitahuan aksi damai

Demo warga ini akan di gelar di Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Senin 06 November 2023 mulai pukul 09.00 WITA.

Dalam surat pemberitahuan aksi damai Nomor: 007/06/721207206/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023. BPD Tamainusi meminta DPRD Morowali Utara menghadirkan Bupati Morut, Camat Soyojaya.

Setelah menerima foto surat pemberhentian sementara Kades Tamainusi. Media ini menghubungi Kadis PMD Andi Parenrengi, yang menjelaskan bahwa dasar pemberhentiaan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana yang teregister di PN Poso.

“Jadi dasarnya adalah dugaan tindak pidana yang teregister di PN Poso. Bukan persoalan perdata seperti yang di soroti,”kata Kadis PMD Morowali (1/11)

Kata Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya adalah berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.

Media ini menelusuri sipp.pn.poso-go.id dan memang benar teregister pada hari Jumat 08 September 2023 perkara penebangan kayu terdakwa Ahlis.

Kadis Tamainusi dalam pemberitaan media ini merasa di perlakukan tidak sesuai dengan prosedur, ia mengaku sudah dilakukan penunjukan pergantian sementara surat pemberhetiaannya belum diterima.

“Masa mereka sudah melakukan penunjukan pergantian,, surat sebelumnya itu saya belum terima pak.. Coba lihat langkah-langkah mereka memperlakukan saya,” ungkap Ahlis

Kepala Desa Tamainusi Ahlis bahkan mengatakan pemberhentian dirinya bernuansa politik dan dibawah ke dalam hal-hal yang tidak masuk akal. Bahkan tidak pernah di panggil oleh Kadis PMD.

“Dalam proses hukum ini saya kooperatif juga,, kemudian kasus ini kan proses perdata. Saya lihat ini terkesan di paksakan. Nggak pernah saya di panggil… Mestinya di panggil lah saya,, supaya saya bisa juga memberikan keterangan,, ini tidak ada. Jadi nuansa dibawah ke politik,, dan dibawah dalam hal-hal yang tidak masuk akal proses saya,, saya di dzolimi,”ujar Ahlis (29/10)

Keputusan Bupati Morowali Utara ini terus menjadi polemik di masyarakat. Demonstrasi dengan menyasar DPRD Morowali Utara dengan harapan wakil rakyat mendengar apa yang di keluhkan warga desa, dan penegakan hukum dilakukan secara adil.

Komentar