Warga Lombonga Bakal Digugat UU ITE, Gegara Bagikan Link Berita Media Online

Berita Daerah588 views

Donggala — Imbas membagikan link berita media online Donggalapos.id, Warga Desa Lombonga kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala bakal digugat oleh koordinator wilayah (Korwil) PT EsaPutli Prakarsa Utama, Ukhy Dadang Bahmid

Ialah Darus seorang warga desa Lombonga dusun I yang diduga melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pihak PT EsaPutli Prakarsa Utama.

Diketahui Darus membagikan berita berjudul Sertifikat Masyarakat Dijadikan Agunan, PT Esaputlii Disebut Tak Punya Modal. Melalui akun sosial media miliknya.

“Berapa hari kemudian setelah saya bagikan link berita tersebut, Saya didatangi oleh pihak perusahaan bernama Ukhy,” Ungkapnya

Menurut Darus, dirinya bakal di gugat oleh Ukhy karena telah melanggar UU ITE.

“Ukhy memberitahukan ke saya, bahwa link berita tersebut tidak boleh saya bagikan ke akun sosmed. Karna menurut Ukhy, yang berhak membagikan link berita hanya pihak wartawan,” Beber Darus dengan meneteskan air mata.

Kemudian, Ia juga menyebutkan bahwa Ukhy akan melaporkannya ke Polda, Polres dan Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya cuma beritahu ke Ukhy, silakan lapor saya. Saya bagikan link berita itu yang sudah tayang dan sudah konsumsi publik. Bukan saya menambah atau mengurangi,” Ujar Darus sambil mengelus dada.

Bahkan kata Darus, dirinya mengirimkan link berita tersebut ke Ukhy untuk membacanya. Demikian Darus.

Terpisah, Pimpinan Umum media online Donggalapos.id, mengatakan bahwa dirinya bakal pasang dada jika saudara Ukhy akan melakukan gugatan terhadap Darus.

“Saya akan pasang dada dan membela saudara Darus jika ada gugatan yang dilayangkan dari saudara Ukhy,” Tutupnya dengan nada keras.**

Komentar