Warga Desak Kejaksaan Periksa Kades Dugaan Bantuan Fiktif Puluhan Juta UMKM Kain Tenun Ikat Khas Bimorjaya 

BERITA MORUT536 views

BIMORJAYA — Warga Desa Bimorjaya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bantuan UMKM senilai puluhan juta rupiah yang diperuntukkan bagi kelompok tenun ikat khas Alor.

Bantuan yang diusulkan kelompok masyarakat sebesar Rp30 juta itu disebut telah cair, namun hingga kini tidak terlihat adanya kegiatan yang dilakukan. Tidak ada pelatihan, pembelian peralatan, ataupun produksi kain tenun seperti yang direncanakan.

“Dana UMKM untuk tenun kain Alor sudah cair pak, 30 juta, tapi tidak ada kegiatan. Kejaksaan harus usut,” tegas salah satu warga Bimorjaya.

Kepala Desa Bimorjaya, Absalom Auw, yang dikonfirmasi media terkait dugaan fiktifnya program UMKM ini, memilih bungkam. Ia juga terseret dalam sejumlah tudingan dugaan korupsi lain, termasuk dugaan penyalahgunaan dana desa dan dana CSR perusahaan.

Informasi yang dihimpun, dana UMKM ini seharusnya digunakan untuk memberdayakan kelompok penenun lokal dan menghidupkan kembali tradisi tenun ikat khas Alor di Bimorjaya. Namun, warga mengaku sama sekali tidak melihat realisasi program tersebut di lapangan.

Saat ditemui dalam aksi demo masyarakat adat di Polres Morut, Selasa (5/8), jurnalis mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Absalom Auw, namun ia tetap memilih diam.

Sebelumnya, Rabu (30/7), Kejari Morut telah memanggil dan memeriksa Absalom Auw bersama bendahara desa dan bendahara komite terkait laporan dugaan korupsi dana desa serta dana CSR. Kepala Seksi Intelijen Kejari Morut, Muh. Faizal Al Fitrah, SH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, kepala desa, bendahara desa, dan komite dipanggil kejaksaan. Nanti jam 1 siang jadwal pemeriksaannya,” kata Faizal.

Kasus fiktifnya UMKM tenun ikat khas Alor ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap Kejaksaan bergerak cepat mengusut tuntas, agar dana pemberdayaan masyarakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Komentar