MORUT- Perselisihan pemilik saham PT Cocoman buka “kartu hitam” sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Dari data transaksi keuangan PT Cocoman menunjukan oknum kepala dinas, kepala bidang, kepala Syahbandar hingga Bupati menerima pembayaran dana dari PT Cocoman.
Kami mencoba mencatat beberapa item transaksi keuangan yang menyebutkan oknum pejabat.
Transaksi tanggal 02 Mei 2014 untuk entertainment Kadis Morowali Utara sebesar 10 juta.
Pada 15 November 2014 juga terlihat transaksi untuk entertainment dan untuk sumbangan ke Kadis Morowali Utara sebesar Rp. 10.457.700.
Pada 14 Januari 2015 PT Cocoman bahkan transfer uang senilai 100 juta untuk keperluan Pilkada. Bukan hanya kadis yang kecipratan dana, pada tanggal 15 Mei 2015 Kabid Perizinan inisial E menerima dana sebesar 5 juta dan Kabid pengawasan juga menerima dana 5 juta.
Pada 18 Agustus 2015 bahkan kadis inisial A menerima pembayaran hotel tempatnya menginap.
Dalam data transaksi keuangan PT Cocoman terlihat berulang kali melakukan transfer untuk entertainment Syahbandar, untuk perjalanan dinas pejabat.
Fakta-fakta ini adalah bagian dari dokumen pendukung, Sengketa kepemilikan saham IUP PT. Cocoman Dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama Budiman Damanik.
Laporan polisi nomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022 dengan terlapor Tang Tung Tung dan Kirana Kwee. Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan berawal dengan tidak adanya keterbukaan informasi yang diberikan kepada pelapor sebagai pemegang saham dan direktur utama PT. Cocoman.
Persoalan deviden menjadi permasalah utama yang merugikan pelapor Budiman Damanik selaku direktur utama dan pemegang saham sebesar 25% sejak tahun 2014 hingga Januari 2022.
Dalam keterangannya Budiman Damanik mengatakan tidak dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan, justru tiba-tiba pada tanggal 19 Februari 2021 saudari Kirana Kwee memberikan saksi tagihan yang wajib dibayarkan sebesar Rp. 2. 596.757.029 dan tidak diketahui dengan jelas tagihan tersebut.
“Tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa, dan diduga upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,”ujar Budiman Damanik
Terlapor juga diduga melakukan segala upaya untuk menurunkan Budiman Damanik dari jabatannya sebagai direktur utama PT. Cocoman dan berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham Budiman Damanik. Pelapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan pelapor.
Perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun oleh perusahaan harusnya ditanda tangani oleh direktur utama sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penegak hukum seharusnya menindak tegas dengan menghentikan aktivitas PT. Cocoman sebab proses hukum perselisihan direksi ini dinilai sedang dalam proses.
Komentar