Tersus Dibangun Kades Lalampu Dipakai Muat Ore Nikel Dari Mana Saja? Soal Perizinan Syahbandar  Tanya Di Kementrian

BERITA MORUT412 views

BERITAMORUT.COM- Kepala Syahbandar UPPK III Kolonodale, menanggapi soal Tersus PT. Fadlan, yang dinilai mengabaikan kewajiban yang tertuang dalan izin operasional tersus. Selaku pihak yang memiliki wewenang melakukan pengawasan, Kepala Syahbandar Kolonodale, Masri, mengatakan bahwa perizinan tersus dikeluarkan oleh kementrian, sehingga mempersilahkan media untuk menanyakan hal tersebut pusat

 

“Itu izinnya dikeluarkan kementrian silahkan tanyakan ke pusat, selebihnya nanti kita ketemu” Ujarnya, Via Telepon Whatsapp.

 

Ditanyakan mengenai fungsi pengawasan pihak UPPK III Kolonodale, Masri tidak memberikan keterangan, padahal jelas didalam izin tersus operasional dikatakan dalam paragraf ke 2, jika Unit penyelenggara pelabuhan kelas III Kolonodale dan PT. Fadlan Mulia Jaya dengan kesimpulan bahwa kondisi fasilitas terminal khusus PT. Fadlan layak untuk di Operasionalkan, namun kenyataannya beberapa sarana yang wajib terpenuhi tidak ada. Dan juga diduga melakukan pengangkutan Ore nikel dari luar IUP PT. Fadlan, padahal didalam tersus disebutkan tidak menggunakan tersus untuk kepentingan umum kecuali dengan izin mentri.

 

Pihak berwenang lain seharusnya tidak ikut menutup mata soal aktifitas di Tersus yang katanya milik PT. Fadlan, walaupun diketahui yang membangun Jety tersebut adalah Kepala Desa Lalampu, sebab jika dibiarkan praktek yang melanggar aturan akan terus terjadi. Pihak berwenang lainnya, yang miliki kewenangan soal penindakan hukum seharunya tegas dalam melakukan pengawasan serta penindakan sesuai tupoksi wewenangnya terkait kegiatan usaha dibibir pantai dan laut Morowali, sehingga publik tidak menilai seperti bagian dari yang dilakukan oleh pihak Syahbandar yang justru melakukan pembiaran dan dinilai ikut memuluskan pihak perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban yang tertuang dalam Izin Operasianal Tersus.

 

Lemahnya pengawasan pihak berwenang membuat para pelaku usaha menganggap sepeleh kewajiban, yang sudah ditentukan oleh pmerintah, sehingga regulasi undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya sebatas catatan namun tidak terawasi dengan baik. Aktifitas usaha bibiran pantai sampai perairan laut Morowali saat ini sangat ramai, seharusnya pengawasan dan penindakan oleh para penegak hukum harus benar-benar jalan sehingga alokasi anggaran yang dipakai benar-benar termanfaatkan dengan baik.

 

Kepala Desa Lalampu, sebagai pihak yang diketahui membangun Jety, Tersus tersebut belum memberikan konfirmasi. Dihubungi via pesan Whatsapp, Kepala Desa Lalampu belum memberi tanggapan terkait tersus yang dibangunnya, sebab terlihat tumpukan Ore Nikel, dari sumber yang belum diketahui dan hasil dari informasi bahwa tumpukan Ore Nikel tersebut sebahagian sudah dimuat.

Komentar